Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (2 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (14 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (18 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (19 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (19 jam yang lalu)
NASIONAL 16 Desember 2022, 15:25 WIB 2,421 PDF

Diduga Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Tutup Mata Terkait Limbah Medis

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Tutup Mata Terkait Limbah Medis
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BALI, INFODESANEWS – Permenkes No 18 tahun 2020.Tentang pengelolaan/Pemusnahan limbah medis berbasis wilayah.Dan nyata adanya baik Dinas Lingkungan hidup( LH) maupun Dinas kesehatan ( Dinkes ) sudah menyatakan bahwa di Bali sudah ada dan siap beroperasi INCINERATOR .bahkan ada 2 INCINERATOR yang satu tahap pembangunan dan yang satu sudah siap beroperasi .

Masihkah Pemerintah provinsi Bali juga tutup mata dengan permasalahan limbah medis saat sekarang ini ?? Padahal dengan adanya pengelolaan limbah medis di dalam Provinsi Bali, akan mendatangkan sumber ekonomi kerakyatan.

Dari perekruttan tenaga kerja masyarakat setempat ,pastinya pajak usaha pun akan masuk ke Pemprov .Yang tidak kalah penting akan tumbuh perekonomian baru di sekitaran pabrik pengelolaan limbah medis tersebut .

Melihat gambaran diatas Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban melindungi rakyatnya di dalam wilayah Provinsi Bali.” sedangkan secara Nasional Presiden punya kewajiban melindungi dan mengayomi masyarakat dari berbagai masalah Termasuk limbah medis, Jumat (16/12/22).

Limbah Medis yang masih bergentayangan di jalanan dengan jarak tempuh waktu mencapai ratusan kilometer, dari Bali sampai ke tujuan Akhir.”Melewati jalanan padat pemukiman, Negara harus hadir demi keselamatan dan rasa nyaman untuk rakyatnya/ masyarakat .

Presiden pun di tuntut ikut hadir dengan permasalahan limbah medis yang berkataristik Inveksius yang penularannya sangat cepat melalui udara.Karena pemerintah propinsi Bali sendiri sampai saat ini belum mampu menyelesaikan masalahnya terkait limbah medis, Meris bukan ???

Dari pantauan tim Media di lapangan memang diduga ada pihak-pihak tertentu dan instasi tertentu yang bermain dan mendapatkan jatahdari masalah limbah medis tersebut.

Disini, Tim Media mengajak dan menyatakan kepada Dinas yang terkait.”Ayolah Dinas kesehatan Bali dan Dinas Lingkungan Hidup Bali,jaga Marwahmu dan lindungi Masyarakat luas dari ancaman penularan limbah medis yang berkataristik Inveksius,” tegasnya.(Eric/@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi