Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (14 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (16 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (16 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (16 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (19 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (23 jam yang lalu)
INFODESA 31 Oktober 2023, 06:04 WIB 2,225 PDF

Diduga Pelaku Pemerkosaan Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Berharap Polisi Dapat Bertindak Tegas

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Pelaku Pemerkosaan Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Berharap Polisi Dapat Bertindak Tegas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS  — Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1447/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 Oktober 2023 diketahui bahwa pelapor berinisial (RTS) beralamat di Komplek Al Furqon Teluk Betung Utara Bandar Lampung telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan (Pemerkosaan) yang dilakukan terlapor bernama Lahar Lajum Sando Damasari.Senin (30/10/2023)

Didalam STPL yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Resor Kota bandar Lampung, Kanit I Ipda Toni Arnaldo disebutkan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan terhadap anak dibawah umur atau sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pesetubuhan Anak Dibawah Umur

Disebutkan pula oleh Petugas bahwa kejadian pemerkosaan tersebut yang terjadi di titik koordinat – Gunung Sulah, Way Halim Bandar Lampung pada bulan September 2023 sekira pukul 12.00 Wib yang dilakukan oleh terlapor bernama Lahar Lajum Sando Damasari terhadap korban sebut saja namanya Bunga.

Modus operandi yang dijalankan oleh terlapor dalam upayanya menjerat korban adalah terlapor dengan bujuk rayu berpura-pura minta tolong kepada korban untuk membantu terlapor mengerjakan tugas di rumah terlapor, namun setelah korban sampai dirumah terlapor, terlapor dengan leluasa memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Atas STPL tersebut diatas, kemudian Penyidik Polresta Bandar Lampung kembali melayangkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara Nomor : B/1636/X/2023/Reskrim tanggal 16 Oktober 2023 kepada Pelapor bahwa berdasarkan rujukan laporan Nomor : LP/B/1447/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 Oktober 2023, petugas telah menerima dan akan melakukan penyelidikan dan selaku Penyidik telah ditunjuk Iptu Hi. Gustomi Dendy, SH.

Namun semenjak STPL diterima hingga saat ini pelapor ataupun keluarga korban tidak pernah mengetahui jikalau pelaku pemerkosaan telah dilakukan pengamanan oleh pihak Penyidik dan bahkan pelaku pemerkosaan itu masih bebas berkeliaran, sementara berdasarkan keterangan Petugas yang tercantum dalam STPL bahwa perbuatan itu masuk dalam perbuatan pidana serta jelas melanggar UU.

Untuk mendapatkan keadilan dalam masalah ini keluarga korban telah memilih Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Ginda Ansori Wayka & Rekan sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : 027/SK/Law Office-GAW/X/2023 tertanggal 09 Oktober 2023. Selanjutnya penerima kuasa diberikan wewenang sepenuhnya oleh pemberi kuasa sehubungan dengan persoalan yang dikuasakan.(Tim/Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi