Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 16 Maret 2026, 19:20 WIB 1,848 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Dinas DP4 Blora Pastikan Bantuan Tebu untuk Petani Plantungan Tidak Ada Potongan

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Blora
Jumlah Tayang: 1,848 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dinas DP4 Blora Pastikan Bantuan Tebu untuk Petani Plantungan Tidak Ada Potongan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) memastikan bantuan pemerintah untuk petani tebu di Desa Plantungan disalurkan tanpa potongan. Hal itu disampaikan Kepala DP4 Blora, Ngaliman, usai sosialisasi, Senin (16/3/2026).

Ngaliman menjelaskan, bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Pertanian dengan total luasan mencapai 1.085 hektare yang tersebar di Kabupaten Blora, termasuk di Desa Plantungan.

“Bantuan ini dari pusat, usulannya dari kelompok tani. Untuk Kabupaten Blora tahun 2025 totalnya 1.085 hektare,” ujar Ngaliman.

Ia merincikan, besaran bantuan yang diterima petani adalah Rp3,6 juta per hektare. Angka tersebut merupakan standar biaya yang ditetapkan Kementerian Pertanian untuk wilayah Jawa Tengah, berdasarkan satuan biaya Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp90 ribu.

“Standarnya dari Kementan, untuk Jawa Tengah sama semua. Bukan karena ada potongan atau pungutan liar,” tegasnya.

Ngaliman menambahkan, dana bantuan ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, tanpa melalui dinas. Pihaknya juga telah membuat surat pernyataan tertulis bahwa bantuan tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan utuh kepada penerima.

Menanggapi potensi penyimpangan seperti penjualan bantuan atau monopoli oleh oknum kelompok tani, Ngaliman menyatakan akan melakukan pembinaan dan meluruskan jika ditemukan pelanggaran.

“Kita sudah buat surat pernyataan tidak boleh dijual. Tanda terima harus sesuai dengan penerima yang berhak. Kalau ada yang memonopoli atau menguangkan, itu tidak boleh. Kami minta kelompok melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk memastikan tanda terima sesuai,” imbuhnya.

Meski demikian, Ngaliman mengaku sanksi tegas bukan wewenang dinas. Pihaknya akan menjalankan prosedur operasional standar (SOP) terlebih dahulu, dan jika ditemukan pelanggaran serius maka akan menjadi ranah instansi terkait.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada petani terkait mekanisme penyaluran bantuan dan mencegah praktik yang merugikan petani di lapangan.**Red

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi