Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (13 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (19 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 20 November 2025, 20:48 WIB 2,750 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dinas PMD Blora Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Kewajiban Pajak Desa

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dinas PMD Blora Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Kewajiban Pajak Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pembayaran pajak kegiatan desa.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji mengatakan, rakor ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora yang menyoroti masih rendahnya realisasi pembayaran pajak dari sejumlah desa per 30 September 2025.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari 75 desa dan kecamatan, dengan fokus utama pada desa-desa yang memiliki realisasi pembayaran pajak terendah.

“Awalnya, terdapat 24 desa yang tercatat memiliki persentase pembayaran 0%. Namun, beberapa desa telah melunasi kewajibannya tepat sebelum rakor dilaksanakan,” ungkapnya, Kamis (20/11/2023).

Dalam rakor tersebut, terungkap bahwa sebagian kendala yang dihadapi desa bersifat administratif. Beberapa perwakilan desa menyampaikan bahwa pembayaran sebenarnya telah dilakukan, namun proses pelaporannya belum tuntas sehingga belum tercatat dalam sistem.

“Fungsi kami adalah melakukan pembinaan. Kepada desa-desa yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya, kami minta untuk segera menunaikannya, bahwa menunda pembayaran pajak berarti menunda penerimaan negara,” terangnya.

Dinas PMD mengingatkan seluruh desa agar tidak menunggu perhitungan final dari inspektorat untuk membayar pajak. Kewajiban perpajakan harus dilunasi bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan yang memicu kewajiban pajak tersebut, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami menekankan, bayarlah pajak tepat pada waktunya. Ini adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda,” pungkasnya.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi