BLORA, INFODESANEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pembayaran pajak kegiatan desa.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji mengatakan, rakor ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora yang menyoroti masih rendahnya realisasi pembayaran pajak dari sejumlah desa per 30 September 2025.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari 75 desa dan kecamatan, dengan fokus utama pada desa-desa yang memiliki realisasi pembayaran pajak terendah.
“Awalnya, terdapat 24 desa yang tercatat memiliki persentase pembayaran 0%. Namun, beberapa desa telah melunasi kewajibannya tepat sebelum rakor dilaksanakan,” ungkapnya, Kamis (20/11/2023).
Dalam rakor tersebut, terungkap bahwa sebagian kendala yang dihadapi desa bersifat administratif. Beberapa perwakilan desa menyampaikan bahwa pembayaran sebenarnya telah dilakukan, namun proses pelaporannya belum tuntas sehingga belum tercatat dalam sistem.
“Fungsi kami adalah melakukan pembinaan. Kepada desa-desa yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya, kami minta untuk segera menunaikannya, bahwa menunda pembayaran pajak berarti menunda penerimaan negara,” terangnya.
Dinas PMD mengingatkan seluruh desa agar tidak menunggu perhitungan final dari inspektorat untuk membayar pajak. Kewajiban perpajakan harus dilunasi bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan yang memicu kewajiban pajak tersebut, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami menekankan, bayarlah pajak tepat pada waktunya. Ini adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda,” pungkasnya.**Red