Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 29 Januari 2026, 14:21 WIB 716 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Dinas PMD Blora Sosialisasikan Tahapan dan Komponen Baru Penilaian Indeks Desa 2025

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 716 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dinas PMD Blora Sosialisasikan Tahapan dan Komponen Baru Penilaian Indeks Desa 2025
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, melalui Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji, menjelaskan mekanisme dan pentingnya penilaian Indeks Desa tahun 2025. Penilaian ini menjadi dasar untuk mengukur kemajuan desa dan menentukan statusnya, mulai dari sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, hingga mandiri.

Suwiji memaparkan bahwa proses pendataan Indeks Desa 2025 telah dimulai. Tahapannya diawali dengan identifikasi kuesioner pada Januari-Februari, dilanjutkan sosialisasi dan pendampingan oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa pada Maret-Juni. Verifikasi oleh kecamatan akan berlangsung pada April, sementara rekapitulasi data ditargetkan selesai bulan Juni. Keputusan Menteri Desa mengenai status desa.

“Indeks Desa ini menjadi indikator penting untuk melihat kemajuan sebuah desa. Status yang dihasilkan nanti akan menentukan berbagai kebijakan dan alokasi pendanaan,” jelas Suwiji.

Sebuah perubahan signifikan pada tahun 2025 adalah transformasi dari Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi Indeks Desa dengan komponen yang diperbarui. Jika sebelumnya hanya mencakup tiga dimensi (sosial, ekonomi, dan lingkungan), kini ditambahkan dua dimensi baru, yaitu dimensi aksesibilitas dan dimensi tata kelola pemerintahan desa.

“Kami dari Dinas PMD sebagai pembina akan memaksimalkan sosialisasi dan pendampingan agar seluruh proses penginputan data untuk keenam dimensi ini dapat berjalan lancar dan tuntas,” tegas Suwiji.

Mengenai dampak status desa, Suwiji menjelaskan bahwa desa yang mencapai status mandiri akan mendapatkan sejumlah keistimewaan (reward). Antara lain, persentase penyaluran Dana Desa tahap pertama yang lebih besar (60%), dibandingkan desa reguler (40%). Selain itu, desa mandiri juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan alokasi Dana Desa tambahan.

“Untuk insentif lain, seperti anggaran pemeliharaan ringan kantor atau balai desa, pada 2026 nanti akan berlaku untuk semua desa dengan batas maksimal Rp25 juta. Ini tidak lagi eksklusif untuk desa mandiri,” tambahnya.

Dengan sistem yang baru ini, Dinas PMD Blora berharap seluruh desa dapat lebih terdorong untuk meningkatkan kinerja di semua dimensi, sehingga target pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat tercapai secara lebih merata dan berkelanjutan.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi