Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 24 Juli 2026, 08:53 WIB 1,114 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Dinsos P3A Blora Siap Dampingi Korban, Keluarga Belum Izinkan Pendampingan Psikologis

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Blora
Jumlah Tayang: 1,114 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dinsos P3A Blora Siap Dampingi Korban, Keluarga Belum Izinkan Pendampingan Psikologis
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban dugaan tindak asusila berinisial V. Namun, pendampingan psikologis hingga kini belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga korban.

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mengajukan izin kepada keluarga untuk melakukan pendampingan psikologis.

“Kami sudah meminta izin, namun dari pihak keluarga belum mengizinkan. Untuk sementara korban belum bisa ditemui dan kami masih menunggu,” ujar Luluk saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Kendati demikian, Luluk memastikan Dinsos Blora siap memberikan pendampingan kapan pun keluarga memberikan lampu hijau demi pemulihan kondisi psikologis korban yang merupakan warga Kabupaten Blora tersebut.

“Kami sudah berkomitmen, untuk pendampingan sampai kapan pun kami siap,” tegasnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora telah menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial SI (22), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon.

Pelaku ditangkap usai diduga melakukan aksinya di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Blora selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).**Red

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi