Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (18 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
KRIMINAL 04 Januari 2025, 18:15 WIB 1,657 PDF

DPD KAMPUD Harap Kerugian Negara 300T Jadi Putusan Maksimal Perkara Tipikor Komoditas Timah

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPD KAMPUD Harap Kerugian Negara 300T Jadi Putusan Maksimal Perkara Tipikor Komoditas Timah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG, INFODESANEWS | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dalam rangka memenuhi rasa keadilan yang ada di Masyarakat terhadap upaya hukum banding oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah, tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan Persnya pada Sabtu (4/1/2025).

“Kita berharap kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat dengan menerapkan putusan pemidanaan yang sepadan untuk para terdakwa atas perbuatannya dalam perkara Tindak pidana korupsi Komoditas Timah di wilayah IUP PT. Timah, tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, karena perbuatan para terdakwa dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.Terangnya.

Sebagaimama dirinci oleh hakim anggota Suparman Nyompa, yaitu:
1. Kerugian negara atas kerjasama penyewaan alat processing (pengolahan) pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 2, 28 triliun.
2. Kerugian negara akibat pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp. 26, 65 triliun.
3. Kerugian negara atas kerusakan lingkungan sebesar Rp. 271, 07 triliun.

Kemudian terdapat uang Rp. 420 milyar yang merupakan dana hasil pengumpulan dari smelter-smelter swasta melalui PT. Quantum Skyline Exchange (QSE) yang dikelola oleh PT. RBT Harvey Moeis dan Manajer PT. QSE Helena Lim.kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga meminta kepada Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menjadikan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan nilai kerugian negara sangat fantastis tersebut sebagai alasan dan dasar pertimbangan penjatuhan putusan pidana pokok maksimal dalam memutus perkara tipikor komoditas timah pada upaya hukum banding tim JPU Kejaksaan.

“Jika melihat dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan menilai kerugian negara sebesar kurang lebih 300 triliun dalam perkara tipikor komoditas timah, maka sudah sepatutnya dampak kerusakan lingkungan dan nilai kerugian negara tersebut menjadi alasan dan dasar pertimbangan dalam merumuskan putusan dengan penjatuhan putusan pidana pokok maksimal dengan sistem pemidanaan absolute oleh majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta.Pungkasnya.

Sebagaimana telah tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (PTPK) pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, yang menyatakan ancaman pidana pokok paling lama 20 tahun penjara dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3 menyebutkan juga ancaman pidana pokok paling lama 20 tahun penjara, pasal-pasal tersebut sebagaimana yang didakwakan oleh tim JPU kepada para terdakwa perkara tipikor komoditas timah, walaupun dalam tuntutan oleh tim JPU.

Dapat kita nilai belum menuntut maksimal dengan tuntutan pidana pokok berupa pidana penjara paling lama 20 tahun untuk para terdakwa tersebut”, jelas Seno Aji.

Seno Aji juga berkeyakinan majelis hakim pada pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai kewenangannya memiliki integritas dan kredibilitas untuk menjaga marwah penegekan hukum dengan menerapkan putusan yang seadil-adilnya dan objektif.

“Dalam konteks UU pemberantasan tindak pidana korupsi bisa dimaknai bahwa pembuat UU tidak lagi membedakan akibat hukum atau pemidanaan percobaan dan pembantuan yaitu kedua-duanya diancam oleh UU pemberantasan tindak pidana korupsi pidana sama dengan pelaku delik, atas unsur pemaknaan tersebut dan kuatnya integritas serta kredibilitas yang dimiliki majelis hakim pengadilan tinggi.Sambungnya.

Sudah sepatutnya para terdakwa diberikan putusan yang sama yaitu putusan pidana pokok dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.(Ronald)Ke

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi