Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (13 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 31 Desember 2025, 14:49 WIB 1,207 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

DPP Kampud Beri Keterangan Ke Kejari Lampung Tengah,Dugaan Korupsi Belanja Media Di Dinas Pendidikan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPP Kampud Beri Keterangan Ke Kejari Lampung Tengah,Dugaan Korupsi Belanja Media Di Dinas Pendidikan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono, A.Md mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi jadwal wawancara oleh bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam rangka memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari alokasi APBD tahun anggaran 2024.

“Benar kita telah diwawancarai oleh tim pada Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah sekira pada Senin (8/12/2025) dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah kita daftarkan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2024”, ungkap Seno Aji pada Rabu (31/12/2025).

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mengungkap modus operandi Tipikor yang terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah yang menelan APBD tahun 2024 ratusan juta rupiah.

“Terkait modus operandi dugaan tipikor dalam belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah yakni belanja fiktif, kondisi ini diperkuat tidak adanya dokumen pencatatan, dan dokumen fisik jurnal/surat kabar/majalah tersebut, selain itu tidak terdapat juga kontrak kerja atas SKH yang diterima sehingga pembayaran disinyalir tidak jelas peruntukannya dan terdapat manipulasi data dalam SPJ sehingga dikategorikan SPJ palsu/tidak sesuai kondisi senyatanya”, jelas Seno Aji.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H, M.H, M.M membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilaporkan oleh DPP KAMPUD ke Kantor Kejati Lampung.

“Benar kita sedang menindaklanjutinya, tahap pertama kita telah mengundang pelapor untuk dimintai keterangan, kemudian baru keterangan dari pihak-pihak terkait, setelah itu kita tentukan langkah tindaklanjut selanjutnya sesuai prosedur dan ketentuan”, kata Alfa Dera.

Diberitakan sebelumnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) siang menyatakan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kantor Kejati Lampung pihaknya telah resmi mendaftarkan laporan atas dugaan Tipikor belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari alokasi APBD tahun anggaran 2024.

Seno Aji berharap kepada Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penegakan hukum yang tegas kemudian mengusutnya dengan tuntas agar memberi efek jera kepada oknum-oknum pejabat yang berperilaku korup.

“Kita yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu mampu melakukan penegakam hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2024”, pungkas Seno Aji.

Sebagai informasi, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan petugas bernama Diana.(***Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi