Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (18 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
NASIONAL 25 Juli 2026, 19:13 WIB 1,008 PDF

DPP KAMPUD Penetapan Eks Tersangka Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan Dan Borgol,Ada Perlakuan Khusus

Korwil Lampung
Oleh: Korwil Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPP KAMPUD Penetapan Eks Tersangka Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan Dan Borgol,Ada Perlakuan Khusus
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H memberikan kritikan keras terhadap penetapan dan penahanan tersangka Febrie Adriansyah (FA) eksponen (eks) Jampidsus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seno Aji menilai terdapat perlakuan khusus dan spesial terhadap penegakan hukum yang menyeret nama eks Jampidsus FA, kondisi ini dapat dilihat dari proses penetapan tersangka yang diumumkan oleh pihak Kejagung namun tersangka tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak diborgol.

“Seperti umumnya dalam penegakan hukum Tipikor oleh Kejagung, kenapa tersangka FA tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol kedua tangannya pada saat ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana standar yang selama ini diterapkan kepada tersangka lainnya?”, kata Seno Aji pada Sabtu (25/7/2026).

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini berpendapat mekanisme tersebut patut dinilai sebagai perlakuan khusus dan mengesampingkan asas semua manusia setara di mata hukum (equality before the law).

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional dan transparan, dan menjunjung tinggi asas equality before the law, tidak boleh ada kesan bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap seseorang karena jabatan yang pernah diemban yaitu mantan Jampidsus”, ujar Seno Aji.

Seno Aji meminta Kejagung dapat menjelaskan secara terbuka dan transparan terhadap prosedur penetapan tersangka FA dan penempatan tersangka FA di rumah tahanan KPK.

“Penyidik Kejagung yang terdiri dari tim 9 (sembilan) harus terbuka dan transparan terhadap prosedur penetapan tersangka FA sampai dengan tempat penahanan tersangka FA, janga ada perlakuan istimewa, agar kepercayaan publik dengan Kejagung dapat dipertahankan dan tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat, sehingga praktik mafia-mafia hukum tidak terjadi dalam setiap proses dan tahap penegakan hukum”, pungkas Seno Aji.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka beserta tindakan penahanan yang disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan bahwa terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.***Ronald.

Oleh: Korwil Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung
Jurnalis Terverifikasi Koordinator Wilayah Lampung

Korwil Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi