Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (20 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
KRIMINAL 12 Februari 2025, 20:23 WIB 2,490 PDF

Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lamteng Resmi Dilaporkan DPP Kampud Di Kejati Lampung

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lamteng Resmi Dilaporkan DPP Kampud Di Kejati Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG, INFODESANEWS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan 2.100 unit chromebook peralatan teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp. 17.455.245.000,- pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023 ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu (12/2/2025).

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yang didampingi oleh Sekretaris Umm, Agung Triyono menyampaikan bahwa dalam laporan DPP KAMPUD mengurai secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah terhadap pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

“Secara resmi Kita telah mendaftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2023 atas proyek pengadaan chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) sebanyak 2.100 unit dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan APBD dengan total dana senilai Rp. 17.455.245.000,- ke kantor Kejati Lampung

Adapun modus operandi yaitu terindikasi bahwa dalam pelaksanaan 7 paket pengadaan chromebook yang dilaksanakan oleh 6 perusahaan penyedia dengan metode e-purchasing telah terjadi pengkondisian perusahaan penyedia dengan pola pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis dilakukan tanpa dasar yang jelas, sehingga diduga terdapat unsur mark-up harga, selain itu disinyalir terdapat pengurangan volume kegiatan kondisi ini nampak adanya temuan barang yang dikirm oleh penyedia ke sekolah penerima merupakan jenis chromebook dengan garansi 1 tahun namun pembayaran didasarkan dengan spesifikasi jenis chromebook garansi 2 tahun sehingga terdapat selisih harga yang mengarah kepada mark-up harga dan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya”, jelas Seno Aji.

Sosok Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kita telah melayangkan surat permohonan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek pengadaan chromebook ke pengguna anggaran yakni kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah namun pengguna anggaran tidak menggubris surat permohonan sebagaimana yang telah kita sampaikan.

Tentunya hal ini menambah keyakinan kita telah terjadi dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, oleh karena itu kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, pada belanja pelaksanaan proyek pengadaan chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi sebesar Rp. 17.455.245.000 dari alokasi APBD dan DAK tahun 2023 dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkas Seno Aji.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.(***Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi