Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (10 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (13 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (15 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (17 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (17 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (17 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (18 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 07 Mei 2025, 12:06 WIB 2,330 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Blora Terkait Sengketa Tanah

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Blora Terkait Sengketa Tanah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Blora telah melaksanakan eksekusi putusan perkara nomor 19/BDTG/2023 PN Blora terkait sengketa kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Kunden, Kabupaten Blora.

Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Blora dan telah diserahkan kepada kuasa hukum dari Danik Berliana, yang mewakili tiga orang anaknya.

Ketua DPC Peradi Blora, Zaenudin, SH, MH mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, transaksi jual beli tanah tersebut dinyatakan Batal.

“Karena tanah tersebut tidak sah diperjualbelikan oleh orang tua (Julianto) sebelumnya,” terangnya, Rabu (7/5/2025).

Lanjutnya, dengan demikian, kepemilikan tanah kembali kepada ahli waris yang sah, yaitu anak-anak Danik Berliana, sesuai dengan Akta Nomor 65 Tahun 2016.

Bahwa sengketa ini murni berasal dari permasalahan perdata, yaitu pembagian harta bersama pasca-perceraian, dan tidak terkait dengan politik, meskipun beberapa pihak yang terlibat dikenal sebagai tokoh masyarakat.

“Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, tanah tersebut secara hukum telah kembali kepada pemilik yang sah, yaitu anak-anak dari Danik Berliana,” ucapnya.

Proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan, menandai penyelesaian resmi sengketa yang telah berlangsung beberapa tahun.*Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi