BLORA, INFODESANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Blora telah melaksanakan eksekusi putusan perkara nomor 19/BDTG/2023 PN Blora terkait sengketa kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Kunden, Kabupaten Blora.
Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Blora dan telah diserahkan kepada kuasa hukum dari Danik Berliana, yang mewakili tiga orang anaknya.
Ketua DPC Peradi Blora, Zaenudin, SH, MH mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, transaksi jual beli tanah tersebut dinyatakan Batal.
“Karena tanah tersebut tidak sah diperjualbelikan oleh orang tua (Julianto) sebelumnya,” terangnya, Rabu (7/5/2025).
Lanjutnya, dengan demikian, kepemilikan tanah kembali kepada ahli waris yang sah, yaitu anak-anak Danik Berliana, sesuai dengan Akta Nomor 65 Tahun 2016.
Bahwa sengketa ini murni berasal dari permasalahan perdata, yaitu pembagian harta bersama pasca-perceraian, dan tidak terkait dengan politik, meskipun beberapa pihak yang terlibat dikenal sebagai tokoh masyarakat.
“Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, tanah tersebut secara hukum telah kembali kepada pemilik yang sah, yaitu anak-anak dari Danik Berliana,” ucapnya.
Proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan, menandai penyelesaian resmi sengketa yang telah berlangsung beberapa tahun.*Red