JAKARTA, INFODESANEWS — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Jumat, harga emas naik Rp13.000 dari posisi sebelumnya Rp2.576.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.
Sejalan dengan kenaikan tersebut, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga meningkat menjadi Rp2.448.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, konsumen dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada Jumat adalah sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp1.344.500
- Emas 1 gram: Rp2.589.000
- Emas 2 gram: Rp5.118.000
- Emas 3 gram: Rp7.652.000
- Emas 5 gram: Rp12.720.000
- Emas 10 gram: Rp25.385.000
- Emas 25 gram: Rp63.337.000
- Emas 50 gram: Rp126.595.000
- Emas 100 gram: Rp253.112.000
- Emas 250 gram: Rp632.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.264.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.529.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong pajak resmi.***