Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (6 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (7 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (12 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (14 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (15 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (16 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (18 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 25 Februari 2022, 18:43 WIB 2,180 PDF

Indikasi Korupsi, Diduga Oknum Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Indikasi Korupsi, Diduga Oknum Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI,INFODESANEWS.COM – Lagi- Lagi Ada oknum perangkat Desa Sidoluhur rangkap jabatan.” Hal ini menjadi Perbincangan ramai warga sekitar,Jumat (25/2/22).

Padahal jelas dalam undang-undang 6 tahun 2014 berbunyi tentang larangan dengan dua hal sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
  2. Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i). Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.

Fakta di lapangan di temukan adanya pelaksanaan kewenangan dan tugas yang kuat di indikasikan rangkap jabatan sehingga menimbulkan dampak terhadap tindak pidana berupa penggunaan kewenangan, sarana, dan kesempatan yang menyimpang dari tujuan dan maksud yang diberikan kewenangan jabatan.

Apalagi jika bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.” Oleh karena itu,penyelesaiannya menggunakan hukum tindak pidana korupsi.

Hal itu di ungkapkan salah satu warga benama XX ( nama samaran ) kepada media  adanya rangkap jabatan di desanya.

” Terkait rangkap jabantan itu di perkirakan telah merangkap jabantan mulai tahun 2018,” ujarnya.

Lebih lajut dalam keterangannya oknum perangkat yang memeiliki jabatan Kepala Seksi Administrasi di desa dan merangkap jabatan PJ Sekdes Sidoluhur bernama SD ( nama samaran ).

Perlu di ketahui didalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pejabat dilarang merangkap sebagai komisaris yang berasal dari lingkungan instansi, BUMN dan BUMD, Serta PNS yang merangkap jabatan komisaris akan memberi dampak tugas pelayanan publik terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan inervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapablitas, berpotensi KKN.

Dalam ketentuan hukum jika dalam pelaksanaan kewenangan dan tugas jabatan menimbulkan dampak terhadap tindak pidana berupa penggunaan kewenangan, sarana, dan kesempatan yang menyimpang dari tujuan dan maksud diberikannya kewenangan jabatan, apalagi jika bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu penyelesaiannya menggunakan hukum tindak pidana korupsi.(rijal)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi