Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (13 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (21 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (23 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (23 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (23 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 08 Februari 2018, 10:31 WIB 1,315 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Jadwal Pendaftaran Calon Rektor Untidar Diperpanjang

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jadwal Pendaftaran Calon Rektor Untidar Diperpanjang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Magelang,Infodesanews.com – Jadwal pendaftaran calon rektor Universitas Tidar periode 2018-2022 yang semula dijadwalkan pada 18 Januari – 2 Februari 2018 diperpanjang pada 6 Februari – 12 Februari 2018. Perpanjangan jadwal ini merupakan keputusan panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) UNTIDAR menjaring lebih banyak lagi bakal calon rektor.

“Sampai saat ini sudah ada 4 calon yang mendaftar ke panitia. Namun, dari beberapa calon tersebut berkasnya masih belum memenuhi persyaratan administratif. Kami beri kesempatan melengkapi hingga tanggal 12 Februari 2018 serta kami perpanjang jadwal pendaftaran untuk memberi kesempatan bagi bakal calon lain,” kata Dr. Bambang Kuncoro, M.Si., Ketua Panitia Pilrek UNTIDAR.

Persyaratan calon rektor meliputi 13 berkas yang terdiri dari surat lamaran; daftar riwayat hidup; surat pernyataan meliputi kesediaan menjadi calon rektor; pengalaman manajerial; sehat jasmani dan rohani; bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya; penilaian prestasi kerja; tidak sedang dalam ijin atau tugas belajar; surat pernyataan sedang tidak menjalani hukuman disiplin; membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); tidak mengundurkan diri sebagai calon rektor UNTIDAR periode 2018-2022 dan tidak pernah melanggar kode etik dosen.

“Beberapa calon yang sudah mendaftar masih perlu melengkapi bukti surat pernyataan pengalaman manajerial yaitu paling rendah pernah menjabat sebagai ketua jurusan atau jabatan yang setara di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan surat bukti LHKPN,” jelasnya.

Menurut Dr. Bambang, 4 calon rektor yang sudah mendaftar terdiri dari 2 calon dari luar UNTIDAR dan 2 calon lainnya dari pihak internal. “Dua calon dari luar UNTIDAR berasal dari PTN tetangga masih seputar Jawa Tengah. Dari perpanjangan jadwal ini besar harapannya bermunculan calon-calon lainnya baik dari dalam maupun luar UNTIDAR,” tuturnya saat ditemui Rabu (07/02) di ruangannya.

Persyaratan dan form berkas pengajuan calon rektor dapat diunduh pada laman www.untidar.ac.id Pengumuman resmi bakal calon rektor UNTIDAR periode 2018-2022 direncanakan akan diumumkan pada 16 Februari 2018. (DN)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi