BLORA, INFODESANEWS – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora bersama Dinas Pariwisata menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kepariwisataan dan aturan penutupan usaha karaoke selama Ramadan dan pengawasan izin penjualan minuman beralkohol (minol).
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Blora, Imam Yulianto menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan amanat anggaran dan langkah penegakan peraturan.
“Kami ambil tema ini menjelang Ramadan karena sesuai dengan dinamika dan keluhan yang ada. Aturan main karaoke, termasuk kewajiban menutup usaha di bulan Ramadan dan hari besar agama, telah diatur dalam Perda tersebut,” ujarnya kepada wartawan usai sosialisasi, Rabu (28/1/2016).
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara berjenjang. Satpol PP akan berkoordinasi dengan penyidik yang berwenang.
“Jika ditemukan pelanggaran, prosesnya mulai dari pemanggilan, pemblokiran (blacklist), hingga proses persidangan. Sanksinya dapat berupa denda maksimal Rp 25 juta atau kurungan maksimal 3 bulan,” jelas Imam.
Hingga saat ini, tercatat telah ada 6 kasus pelanggaran terkait aturan ini yang telah diproses.
Sementara itu, Kabid Pariwisata, Yeti Romdonah, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya preventif. Ini sebagai upaya kami mendekati bulan suci Ramadan.
“Para pengelola usaha karaoke diharapkan dapat mematuhi amanat undang-undang untuk menutup usahanya,” terangnya
Ia menambahkan bahwa dinasnya akan mengeluarkan surat edaran resmi yang meminta penindakan tegas dari Satpol PP jika ditemukan pelanggaran. Untuk usaha karaoke dan penjualan minol yang legal,
Yeti menyatakan bahwa keduanya dilindungi undang-undang asalkan memiliki perizinan yang lengkap dan ereka harus berizin.
“Untuk karaoke, izin dari bidang pariwisata. Untuk minol, izinnya ada di dinas perdagangan. Jika tidak berizin dan melanggar, tentu akan ada tindakan,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh puluhan pelaku usaha. Diharapkan dengan pemahaman yang baik, ketaatan terhadap aturan dapat meningkat sehingga keramaian Ramadan di Kabupaten Dura dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif.**Red