Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (11 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (18 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
LIFESTYLE 08 Maret 2024, 05:45 WIB 1,327 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Jelang Ramadhan, Pemkot Solo Keluarkan Regulasi Jam Operasional Penyelenggara Hiburan

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jelang Ramadhan, Pemkot Solo Keluarkan Regulasi Jam Operasional Penyelenggara Hiburan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO, INFODESANEWS | Menjelang Bulan Ramadan, Pemkot Solo mengeluarkan regulasi terkait jam operasional sejumlah temoat usaha pariwisata. Regulasi tersebut dituangkan dalam SE Nomor PE 02.02/ 806/ 2024 tentang ketentuan operasional penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan ramadhan 1445 H di Kota Solo tahun 2024.

Kabid Destinasi dan Pemasaran Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo Gembong Hadiwibowo mengatakan, SE bersifat imbauan untuk beberapa tempat usaha penyelenggara pariwisata.

Terkait SE tersebut, Gembong mengatakan telah melakukan sosialisasi sejak sepekan terakhir. Menurutnya, SE terkait regulasi penyesuaian jam operasional sejumlah tempat usaha selama Bulan Ramadan 2024 tersebut merupakan regulasi rutin setiap tahun.

“Kita terus mengingatkan, terutama pada penyelenggara urusan pariwisata. Salah satunya mengatur jam operasionalnya selama Ramadhan. Salah satu yang diatur jam operasionalnya adalah bar atau rumah minum. Bar atau rumah minum diimbau buka pukul 21.00-01.00 WIB selama bulan Ramadhan,” ujarnya, Kamis (7/3/2024).

Gembong menambahkan, pada tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir nilan Ramadan, bar atau rumah minum diharuskan tutup. Tidak hanya itu, lanjutnya, tempat usaha makan yang ada live musicnya pada tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir Ramadhan diistirahatkan dulu live musicnya.

“Kemudian kegiatan hiburan seperti klab malam, diskotek, pub, karaoke dan rumah pijat ada aturan sendiri. Klab malam dan pub buka pukul 21.00-01.00 WIB. Rumah pijat pukul 09.00-17.00 WIB kemudian break dulu, buka lagi pukul 20.00-22.00 WIB,” bebernya.

Di sisi lain, SE juga mengatur jam operasional tempat karaoke dimana diimbau buka pukul 11.00-01.00 WIB. Serta klab malam diimbau pada tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir selama Ramadhan dimohon tutup.

“Spa juga demikian, jam bukanya 09.00-17.00 WIB. Kemudian break dan lanjut lagi pukul 20.00-22.00 WIB. Seperti yang lain, tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir Ramadhan istirahat,” tukasnya. (*/Redslo)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #LIFESTYLE #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi