Selasa, 27 Oktober 2026
TERKINI
• DPR RI Dorong Penyederhanaan Izin SVLK dan Penguatan Perlindungan Hutan di Blora (2 jam yang lalu) • Blora Bersholawat 2026, Ribuan Jemaah Membludak Semangat Cinta Rasul Tak Surut Meski Diguyur Hujan (5 jam yang lalu) • Tak Hanya Pantai, Egi Bidik Wastra Lokal Jadi Daya Tarik Wisata Lampung Selatan (20 jam yang lalu) • Kerabat Keraton Solo Ikut Doakan Bowo Jatmiko Maju Pilkades Blimbing (20 jam yang lalu) • Kabag Hukum Setda Dorong Pemahaman Kewenangan Desa dalam Penyusunan Perdes (22 jam yang lalu) • Polres Blora Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Candi 2026, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas (1 hari yang lalu) • TNI dan Warga Desa Pelem Gotong Royong Pasang Besi Jembatan TMMD (1 hari yang lalu) • Danang Wicaksana Sulistya feat Lanova Chandra Tirtaka, Dukung Penuh Turnamen Sepak Bola di Momentum Sumpah Pemuda (1 hari yang lalu) • Turnamen ORADO Sidomulyo Tuntas, Empat Pasangan Amankan Tiket ke Kabupaten (1 hari yang lalu) • Dieng Culture Festival dan Peluang Penguatan Ekonomi Masyarakat Banjarnegara (1 hari yang lalu)
PERISTIWA Blora 26 Oktober 2026, 17:16 WIB 72 PDF

Kabag Hukum Setda Dorong Pemahaman Kewenangan Desa dalam Penyusunan Perdes

Sahid Simon
Oleh: Sahid Simon • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kabag Hukum Setda Dorong Pemahaman Kewenangan Desa dalam Penyusunan Perdes
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Sahid Simon

BLORA, INFODESANEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa terkait teknik penyusunan produk hukum desa. Kegiatan ini dilatarbelakangi masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di desa dalam hal legal drafting atau perancangan produk hukum.

"Pada kesempatan ini kami dimintai Dinas PMD untuk menyampaikan teknik penyusunan produk hukum desa. Karena bagaimanapun SDM di desa terkait legal drafting ini masih kurang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet Setiono, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman aparatur desa terkait legal drafting, kewenangan desa, serta materi pembuatan produk hukum desa semakin meningkat.

"Ujungnya pelayanan masyarakat bisa terpenuhi," imbuhnya.

Slamat menambahkan, pentingnya desa memahami batas kewenangannya, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh diatur dalam peraturan desa. Kita belum mengerucut ke tema pembahasan, masih bersifat umum.

'Mana yang menjadi kewenangan desa, mana yang tidak, apa yang boleh diatur, sehingga desa bisa menyesuaikan dengan kondisi lingkungannya," jelasnya.

Salah satu hal yang disoroti adalah pengaturan terkait pungutan dan pemanfaatan aset desa. Menurutnya, jika ada pungutan, harus diatur sesuai kewenangan desa dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Misalkan pemanfaatan aset desa, kalau bisa dimanfaatkan orang umum, harus ada dasar hukumnya untuk menjadikan sebagai retribusi. Termasuk pengaturan pemanfaatan barang milik desa, itu harus diatur di perdes agar semuanya memiliki dasar hukum," terangnya.

Ia mencontohkan potensi pendapatan desa yang bisa digali, seperti pemanfaatan tanah desa untuk pasar malam, pendopo desa untuk acara pernikahan, hingga lapangan olahraga.

"Kalau sifatnya komersial, bisa diatur dengan perdes menjadi pungutan. Tapi kalau untuk digunakan sendiri, misalnya anak-anak latihan, jangan dipungut," pesannya.

Sementara itu, terkait inventarisasi aset desa yang belum tercatat, narasumber menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim PMD. "Kalau inventarisasi aset desa, mungkin saya tidak bisa menjawab, mungkin dari teman PMD yang bisa menjelaskan," ujarnya.

Kegiatan ini sendiri membahas berbagai tema, mulai dari perdes APBDes, perdes APBDes perubahan, RKPD, hingga pertanggungjawaban. Namun, penekanan utama tetap pada tahap legal drafting sebagai fondasi penyusunan produk hukum desa yang baik dan sesuai ketentuan.**Red

Oleh: Sahid Simon Editor: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #Blora #infodesanews #kabarindonesia
Sahid Simon
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

Sahid Simon

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi