Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
NASIONAL 09 Januari 2020, 12:34 WIB 2,111 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kades Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Mangkir Hadiri Sidang Perdana

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kades Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Mangkir Hadiri Sidang Perdana
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEMARANG, INFODESANEWS — Sidang perdana yang di gelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jateng terkait informasi publik dokumen APBDes dan LPJ Desa Pilang tahun 2015 hingga 2018 ditunda (09/01).

Pasalnya Kades Pilang Suyatno (termohon) tidak hadir dalam sidang perdana tanpa keterangan yang jelas.

Dok. Pemohon informasi Dokumen APBDes dan LPJ Desa Pilang, Abu Ali Maskuri,

Dalam sidang adjudikasi yang berlangsung hari ini hadir dari pihak pemohon, yakni Abu Ali Maskuri (36) warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.

Pihak Komisi Informasi Provinsi Jateng sebelumnya telah melayangkan undangan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon pada 30 Desember lalu. Undangan tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengganti Komisi Informasi Jateng, Nuraini Dewi Maharani.

Baca Juga –> https://blora.bromohosting.com/aliansi-desak-kejari-blora-usut-tuntas-dugaan-kasus-korupsi-kepala-desa-pilang/

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng, Zainal Abidin Petir mengungkapkan, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, badan publik wajib terbuka dalam hal anggaran maupun kebijakannya. Badan publik yang dimaksud, salah satunya adalah Pemerintah Desa (Pemdes).

“Karena, Pemerintah Desa menggunakan anggaran baik APBD maupun APBN. Ruh UU 14/2008 tersebut adalah agar masyarakat mengetahui dan dilibatkan dalam hal anggaran, maupun dalam pembuatan kebijakan,” ujarnya.

Terkait ketidakhadiran Kades Pilang dalam sidang perdana hari ini, Zainal mengatakan, pihaknya akan kembali mengundangnya dalam sidang selanjutnya.

Sementara, pemohon informasi Dokumen APBDes dan LPJ Desa Pilang, Abu Ali Maskuri, menyerahkan ketidakhadiran pihak termohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng, dan tetap berharap bisa mendapatkan dokumen yang dimintanya.

“Kita tetap pada permohonan, yakni untuk diberikan Dokumen APBDes Pilang dan LPJ-nya. Untuk ketidakhadiran termohon, kami serahkan kepada KIP Jateng,” pungkasnya. ***Red/B/S

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi