Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (9 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (12 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (16 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (16 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (16 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (16 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 21 Januari 2025, 06:16 WIB 2,662 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kadis PMD, Kades dan Perangkat Yang Tak Patuhi Aturan Jam Kerja Bisa Dikenai Sanksi

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kadis PMD, Kades dan Perangkat Yang Tak Patuhi Aturan Jam Kerja Bisa Dikenai Sanksi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Besarnya anggaran Desa yang telah dikucurkan oleh Pemerintahan Pusat diharapkan semakin meningkatkan kualitas kerja serta disiplin waktu kerja bagi Kepala Desa dan para aparatur desa.

Kades dan perangkat desa yang tak patuhi aturan jam kerja, bisa dikenai sanksi ringan berupa teguran.

“Ya kita akan tegur dan mengingatkan agar Kades dan perangkat untuk kedisiplinan tentang jam kerja dan profesional dalam melayani masyarakat, tidak semaunya sendiri dalam bekerja.”kata kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah, pada infodesanews.com, usai mendampingi rombongan Komisi I DPRD Lampung Selatan saat melakukan kunjungan kerjanya di wilayah Kecamatan Sidomulyo, Senin (20/1/2025)

Saya hanya mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Dikatakan dalam peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor: 22 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, semua sudah diatur.

“Saya hanya mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk lebih meningkatkan kedisiplinan,profesionalisme dalam melayani masyarakat. nsyaallah kalau hal seperti ini akan kita ingatkan setiap tahun sebagai bahan refresh. Tidak ada sesuatu yang baru,”pungkasnya. (red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi