Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (5 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (19 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (21 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (21 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (22 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (22 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 12 Mei 2019, 23:30 WIB 873 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kapolres Blora Peringatkan Pedagang Petasan Yang Nekat Jualan Di Bulan Suci Ramadhan

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kapolres Blora Peringatkan Pedagang Petasan Yang Nekat Jualan Di Bulan Suci Ramadhan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H memperingatkan masyarakat di 16 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Blora untuk menjauhi petasan selama bulan suci Ramadhan. Ia mengingatkan, pelanggaran bisa membuat warga berurusan dengan sanksi hukum.

“Selama Ramadhan masyarakat diminta untuk tidak menjual dan atau bermain petasan yang suara ledakannya dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang-orang yang beribadah puasa,” kata AKBP Anang, Minggu (12/05).

Untuk menertibkan penjualan dan penggunaan petasan yang selama ini biasa marak dimainkan masyarakat pada setiap bulan Ramadhan, pihaknya memerintahkan anggotanya di tingkat Polsek melakukan patroli dan razia penjualan barang tersebut secara intensif. Operasi penertiban penjualan petasan di sekitar kawasan permukiman penduduk, pasar tradisional, dan tempat lainnya akan digalakkan selama bulan Ramadhan.

Penertiban penjualan dan permainan petasan berdasarkan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena petasan termasuk bahan peledak yang bisa membahayakan keselamatan manusia. Petugas yang melakukan razia diperintahkan untuk menyita petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi yang dijual di pasaran.

“Untuk petasan jelas dilarang, sedangkan kembang api masih dibolehkan asal daya ledaknya tidak tinggi,” jelasnya.

Jika dalam operasi penertiban ditemukan pedagang dan distributor terbukti memiliki atau menyimpan petasan dalam jumlah berapapun, barang dagangannya akan disita akan dan pemiliknya akan dilakukan pembinaan atau bisa dijatuhi sanksi hukum.

“Melalui operasi penertiban petasan dan penegakan hukum itu diharapkan pada bulan suci Ramadhan Mei 2019 ini masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusuk, tanpa gangguan suara ledakan petasan,” Pungkas Kapolres.***Red.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi