Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 12 September 2025, 06:53 WIB 1,991 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kasus PT LEB Kejati Lampung Jangan Gugup Segera Tetapkan Tersangka

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kasus PT LEB Kejati Lampung Jangan Gugup Segera Tetapkan Tersangka
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG, INFODESANEWS – LSM Pro Rakyat menegaskan sikap kritis terhadap lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi uang Participacing Interest (PI) dari Pertamina Hulu Energi (PHE Osses) kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pendapatan langsung sektor migas yang melalui PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E Kamis (11/9/2025) di kantor LSM Pro Rakyat Pahoman Bandar Lampung mengatakan, langkah penggeledahan dan penyitaan yang sudah dilakukan sebelumnya dan terakhir mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi seharusnya menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka.

“Menurut Undang-Undang, kalau sudah ada penyitaan barang bukti, berarti sudah ada tersangka. Jangan sampai Kejati Lampung terlihat gugup dan gagap dalam menegakkan hukum, Kalau barang bukti sudah disita, berarti sudah cukup bukti. Jangan pura-pura bingung. Kami menantang Kejati Lampung untuk segera tetapkan tersangka. Kalau tidak, masyarakat akan menilai Kejati Lampung sedang main sandiwara lagi” tegas Aqrobin.Kamis.(11/9/2025)

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E menambahkan, masyarakat Lampung menuntut agar kasus ini tidak bernasib sama dengan kasus KONI Lampung dan kasus Perjalanan Dinas Sekwan Tanggamus yang hingga kini tidak jelas ujungnya.

“Rakyat menunggu keberanian Kejati Lampung. Jangan hanya berhenti di penggeledahan. Semua yang terlibat harus diproses hukum,” ujar Johan.

LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa Kejati Lampung harus berani menyasar semua pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.

“Jangan ada tebang pilih. Kami minta semua diperiksa, para mantan pejabat, pejabat aktif saat itu, Pimpinan Bank Lampung, Pimpinan PT. LJU, Para Pimpinan DPRD Provinsi Lampung 2019-2024 yang ikut memberikan persetujuan saat itu, mantan Pj Gubernur pun juga diperiksa, semua harus diperiksa. Rakyat tidak mau lagi dan muak dengan drama kasus berhenti di tengah jalan, seperti KONI dan Sekwan Tanggamus,” lanjut Johan.

LSM Pro Rakyat minta Kejati Lampung harus menjalankan perintah Jaksa Agung secara konsisten.
“Kalau takut menjerat dan menangkap orang besar, berarti hukum kita memang masih tumpul ke atas. Dan itu bahaya bagi masa depan Lampung, Kalau Kejati Lampung tidak berani menetapkan tersangka, masyarakat akan menilai ada intervensi politik dan dugaan permainan uang di balik layar. Marwah insan Adhyaksa Lampung dipertaruhkan. PT. LEB harus diaudit menyeluruh, tidak hanya sebatas laporan keuangan, tapi juga aliran dana ke pihak-pihak yang diduga menerima, follow the money” tutup Aqrobin.

Kasus PT LEB adalah ujian besar bagi Kejati Lampung. Jika berani, Kejati Lampung akan mendapat kepercayaan publik. Namun jika ragu dan diam, maka jelas Kejati Lampung hanya memperpanjang daftar kasus mangkrak yang merusak wajah penegakan hukum di Indonesia. (***Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi