Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (8 menit yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (41 menit yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (15 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (21 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 18 Juni 2025, 17:21 WIB 870 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program BPJS Kesehatan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program BPJS Kesehatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Dalam rangka memitigasi resiko hukum dan pemulihan keuangan negara Palaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H memberikan pendampingan hukum yang dibingkai dalam kegiatan sosialisasi, mediasi dan penandatanganan pernyataan terkait dengan kepatuhan badan usaha dalam program jaminan nasional kesehatan BPJS kesehatan yang dipusatkan di ruang rapat hotel Swiss Bel Bandar Lampung, pada Selasa (17/6/2025).

Adapun susunan acara dalam kegiatan ini diawali dengan pembukaan yang dibuka langsung oleh Plt Kejari Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H yang diwakili oleh Kasi Datun, Bambang Irawan, S.H, M.H sekaligus sambutan acara, kemudian dilanjutkan sambutan dari kepala bagian perencanaan, keuangan dan pemeriksaan BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung selanjutnya pemaparan materi oleh Kasubsi tim hukum bidang Datun Kejari Bandar Lampung.

Dalam agenda ini juga dilakukan pemadanan data peserta oleh BPJS kesehatan dengan badan usaha sekaligus penandatanganan komitmen badan usaha untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS kesehatan maupun permintaan untuk pembaharuan data pekerja perusahaan atau pemadanan data, dan diperoleh data total badan usaha sebanyak 80 (delapan puluh) badan usaha dengan tunggakan Rp 327.137.894,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat) dan total badan usaha patuh sebanyak 21 (dua puluh satu) badan usaha dengal total pembayaran Rp. 53.036.668,- (lima puluh tiga juta tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).

Selain itu, dalam agenda ini dilakukan evaluasi terhadap surat kuasa khusus (SKK) tahap 1 (pertama) tahun 2025 dengan hasil 5 (lima) badan usaha patuh akan penyampaian data dan 40 (empat puluh) badan usaha melakukan pembayaran iuran dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 194.902.942,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).

Sebagai informasi, kegiatan pendampingan hukum didasarkan atas mandatori dari instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial dengan tujuan badan usaha mendapatkan pengetahuan mendalam terkait dengan objek kepatuhan badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2011 yang meliputi kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran serta mengetahui sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai badan usaha terkait dengan BPJS kesehatan.

Kegiatan yang berjalan dengan baik dan lancar ini diharapkan agar badan usaha patuh akan kewajiban sebagai badan usaha terkait dengan BPJS kesehatan.

Untuk diketahui bahwa Kejari Bandar Lampung juga akan melakukan pendampingan hukum terkait program peningkatan pelayanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan yang merupakan wujud pelaksanaan kegiatan rencana aksi nasional (Renaksi) 2025 sebagai akselerasi visi dan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. (***Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi