Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (18 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 05 Juni 2025, 13:48 WIB 2,044 PDF

Kejari Pringsewu Selamatkan Uang Negara Rp 426 Juta, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kejari Pringsewu Selamatkan Uang Negara Rp 426 Juta, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

PRINGSEWU, INFODESANEWS —  Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp278 juta dalam perkara dugaan  tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Uang tersebut diserahkan secara langsung kepada tim penyidik pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pukul 17.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Adapun rincian uang titipan tersebut meliputi:

• Rp28.000.000,- berasal dari 14 Kepala Pekon di Kecamatan Sukoharjo, masing-masing menyerahkan Rp2.000.000,-. Uang tersebut merupakan cashback yang diterima setelah pembayaran biaya Bimtek sebesar Rp13.000.000,- per pekon kepada pihak penyelenggara.

• Rp250.000.000,- diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, selaku penyelenggara kegiatan Bimtek dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), yang merupakan sebagian dari keuntungan kegiatan dimaksud.

Seluruh uang titipan tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu, dengan pendampingan petugas bank untuk menjamin keamanan, transparansi, dan keaslian uang.

Dengan penyerahan ini, total kerugian keuangan negara yang telah berhasil diselamatkan oleh penyidik Kejari Pringsewu hingga saat ini mencapai Rp462.000.000,- (terdiri dari Rp184 juta pada tahap sebelumnya dan Rp278 juta pada tahap saat ini).

Penyidik Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud dan menghimbau kepada pihak-pihak yang turut memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan tersebut untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme ketentuan yang berlaku. (Red/Borneo)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi