Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 28 Mei 2025, 15:37 WIB 2,604 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Kejati Teruskan Laporan DPP Kampud Ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas Dan Surat Kabar DPRD Tanggamus

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,604 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kejati Teruskan Laporan DPP Kampud Ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas Dan Surat Kabar DPRD Tanggamus
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG, INFODESANEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya telah melimpahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran (TA) 2023

Diantaranya:
1. Belanja perjalanan dinas senilai Rp. 14.171.407.703,- (empat belas milyar seratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus tiga rupiah).
2. Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp. 16.915.064.870,- (enam belas milyar sembilan ratus lima belas juta enam puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).

Dimana kedua anggara belanja tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Demikian dijelaskan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H melalui surat tertulisnya secara resmi dengan nomor B-2797/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.

Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 8/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/I/2025 tanggal 25 Januari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran (TA) 2023 diantaranya:
1. Belanja perjalanan dinas senilai Rp. 14.171.407.703,-
2. Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp. 16.915.064.870,-

Maka atas dasar tersebut, sesuai dengan juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejakaaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap terus memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023 yaitu belanja perjalanan dinas senilai Rp. 14.171.407.703,- dan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp. 16.915.064.870,-

“Kita tetap terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah meneruskan atau melimpahkan penanganan laporan/ pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada belanja belanja perjalanan dinas senilai Rp. 14.171.407.703,- dan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp. 16.915.064.870,- dari alokasi APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2023 oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, dan kemudian mengusutnya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan/atau Kejaksaan Negeri Tanggamus guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan/ pengaduan tersebut”, jelas Seno Aji yang juga merupakan akademisi di salah satu Universitas swasta pada Rabu (28/5/2025) siang.

Sebagai informasi bahwa laporan DPP KAMPUD tersebut didaftarkan pada saat Kajati Lampung di bawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.Hum, dalam keterangan sebelumnya Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan pihaknya secara langsung telah mendaftarkan laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran daerah dan mengurai secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran (Sekretaris DPRD Tanggamus) bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus dari alokasi APBD tahun 2023.

“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan unsur tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus bersama-sama satuan kerja terkait di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggmus, khususnya tahun anggaran 2023, adapun modus operandi yang terjadi terhadap anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 14.171.407.703,- yakni terindikasi terdapat belanja fiktif dan mark-up harga kegiatan minimal sebesar Rp. 2.876.242.300,-, (dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah) belanja fiktif juga terjadi sebesar Rp. 170.914.304, (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat belas tiga ratus empat rupiah) serta belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada sub item perjalanan dinas kunjungan kepada instansi sebesar Rp. 129.314.411,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus empat belas ribu empat ratus sebelas rupiah)”, ungkap Seno Aji yang dikenal sederhana.

Dirinya juga melanjutkan terkait modus operandi yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2023 pada realisasi belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah dengan total anggaran sebesar Rp. 16.915.064.870,-.

“Untuk belanja langganan jurnal/surat kabar dan majalah di DPRD Tanggamus menerapkan modus operandi yaitu mark-up harga kegiatan karena belanja yang dilakukan melebihi standar satuan biaya minimal sebesar Rp. 562.366.853,-, (lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah), selain itu terdapat unsur dugaan belanja fiktif minimal sebesar Rp. 984.502.567,- (sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah)”, imbuh sosok yang akrab disapa Seno.

Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi