LAMPUNG, INFODESAMEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya meneruskan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
Dugaan Tipikor anggaran proyek pengadaan 2.100 unit chromebook peralatan teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp. 17.455.245.000,- (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah,dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023.
Demikian diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui surat tertulis secara resminya dengan nomor surat B-2689/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD.
Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 15/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 perihal laporan indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp. 17.455.245.000,- dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp. 17.455.245.000,- dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
“Kita terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah meneruskan atau melimpahkan penanganan laporan/pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp. 17.455.245.000,- dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian mengusutnya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan/atau Kejaksaan Negeri Lampung Tengah guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan pengaduan tersebut”, jelas Seno Aji yang juga merupakan akademisi di salah satu Universitas swasta pada Minggu (25/5/2025) siang.
Untuk diketahui bahwa laporan DPP KAMPUD tersebut didaftarkan ke kantor Kejati Lampung pada saat Kejati di bawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.Hum, dalam berita sebelumnya Seno Aji sebagai ketua umum menjelaskan dalam laporan yang dikirim ke Kejati Lampung pihaknya telah mengurai secara singkat dugaan modus operandi yang terjadi dalam pengelolaan uang rakyat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Lampung Tengah.(***Ronald)