Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (5 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (5 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (13 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (21 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 14 November 2022, 21:43 WIB 1,240 PDF

Ketua DPRD Lamteng Laporkan Akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik di Laporkan Ke Polda

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua DPRD Lamteng Laporkan Akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik di Laporkan Ke Polda
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TENGAH, INFODESANEWS — Akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik resmi dilaporkan oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, ke Polisi dengan Nomor STTLP/B/1208/XI/2022/SPKT/ Polda Lampung, per 1 November 2022.

Ketau DPRD Lampung Tengah, Sumarsono mengatakan laporanya
terkait adanya postingan di Akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik yang telah merugikan dan mengandung unsur fitnah.

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap kepribadian saya dan secara politis.Sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1).”kata Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu pada infodesanews.com, Senin (14/11/2022)

Menurut Sumarsono pihaknya telah melakukan jumpa pers dengan maraknya pertanyaan wartawan terkait postingan di akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik dan dalam proses pihak Polda untuk dilakukan proses secara hukum.

“Jadi apa yang ada dalam postingan tersebut terlalu dipolitisir dan tidak benar, ini sangat merugikan bagi saya pribadi maupun secara partai dan sudah melanggar UU ITE,”ujarnya.

Berikut Sekrhenscutan akun Ig Sidikbacan51

(Rm)

 

 

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi