Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 04 April 2018, 05:57 WIB 1,647 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Komisi D DPRD Lampung Selatan Minta Dinas Pendidikan Lengkapi Berkas Kepala Sekolah Yang Telah Dilantik

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Komisi D DPRD Lampung Selatan Minta Dinas Pendidikan Lengkapi Berkas Kepala Sekolah Yang Telah Dilantik
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Komisi D DPRD Lampung Selatan, akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Dinas Pendidikan dan intansi terkait guna membahas polemik pelantikan sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP yang Diduga banyak menyalahi aturan.

Menurut Wakil ketua Komisi D, M. Akyas, bahwa Berdasarkan peraturan Mendiknas Nomor 13 tahun 2007 dan Nomor 28 tahun 2010, Kualifikasi Kepala Sekolah yang berpendidikan Akedemik sarjana (S1) usia Setinggi-tingginya 56 tahun dan golongan serendah-rendahnya III C.

“Oleh sebab itu kami komisi D Bersam-sama Komisi A , BKD dan Dinas Pendidikan serta inspektorat akan melakukan Hearing kembali Senin mendatang untuk lebih jelas dan menyelesaikan permasalahan terkait pelantikan Sejumlah Kepala Sekolah yang diduga banyak menyalahi aturan,”Kata M. Akyas dari fraksi PKS itu.

Hal senada di ungkapkan Aggota DPRD Komisi D fraksi Golkar Akbar Gemilang, bahwa kami akan terus mencari kebenaran Karna ini salah satu tugas kami di Komisi D Dalam pengawasan, Karna berdasarkan data yang kami peroleh sebanyak 55 dari 595 kepala sekolah yang dilantik sudah berumur melebihi peraturan Mendiknas.”Kata dia.

Belum lagi, kesalahan prosedur pelantikan kepala SD dan SMP karena pangkat dan pendidikan tidak sesuai Regulasi,
Oleh sebab itu, kami Komisi D meminta Dinas Pendidikan lengkapi berkas Kepala Sekolah yang telah di lantik, Karna banyaknya kejanggalan dalam pengangkatan yang tidak sesuai Regulasi.

“Kami akan panggil lagi Senin mendatang untuk meminta keterangan dari Dinas Pendidikan dan intansi terkait karna tadi juga sudah kita bahas ,” kata anggota Fraksi partai Golkar itu.

Anggota DPRD Lampung Selatan, Komisi D lainya dari fraksi Hanura, Sugiharti menegaskan, meski Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico ,

“Tadi sudah menjelaskan jika pelantikan seluruh kepala SD dan SMP sudah sesuai dengan prosedur. tapi kami butuh berkas yang kongkrit agar kami Anggota DPRD dalam hal ini Komisi D tidak dianggap tidak bekerja.”Kata Sugiharti pada Infodesanews.com usai melaksakan pembahasan bersama Kadisdik di ruang Komisi D , Selasa (3/4) (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi