Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (12 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (18 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 29 Maret 2018, 20:27 WIB 2,226 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Komisi D DPRD Lampung Selatan, Sebut Pelantikan Sejumlah Kepala Sekolah Menyalahi Aturan

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Komisi D DPRD Lampung Selatan, Sebut Pelantikan Sejumlah Kepala Sekolah Menyalahi Aturan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Pelantikan sejumlah kepala Sekolah SD dan SMP yang dilaksanakan beberapa hari lalu oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, di soal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan yang diduga menyalahi aturan.

Menurut Anggota DPRD Lampung Selatan, komisi D dari Fraksi Golkar, Akbar Gemilang, mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut menyalahi permendiknas no 13 tahun 2007 tentang, standar usia kepala sekolah setinggi-tingginya adalah adalah usia 56 tahun, dan pangkat atau golongan minimal adalah 3 C.

“Akbar menyebutkan, Dari informasi yang saya dapat, di kecamatan Katibung sendiri, ada 3 kepala sekolah yang usianya melebihi 56 tahun,” kata Akbar saat di temui di ruang komisinya usai menghadiri kunjungan DPRD Pringsewu. Kamis (29/3)

Akbar, menambahkan, untuk Kepala Sekolah SMP, dari 47 orang yang dilantik,ada 5 Orang yang menyalahi aturan karena usia yang telah melewati 56 tahun.

“Untuk pangkat dan golongan ASN , kita masih menghimpun data, yang pasti sekitar 10 persen, dari 295 kepala sekolah terlantik beberapa waktu lalu, itu menyalahi aturan yang ada,”imbuhnya.

Anggota DPRD Lampung Selatan Komisi D dari Fraksi PKS, M. Akyas, mengamini hal tersebut dan menyayangkan adanya aturan yang di tabrak, dan terkesan dipaksakan oleh Disdik.”singkat M. Akyas di ruang komisinya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico membantah, adanya dugaan yang menyalahi aturan terkait pelantikan sejumlah Kepala Sekolah SD maupun SMP yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu.

“Kita taat aturan dalam rekrutmen kepala sekolah, telah melalui Proses yang sangat panjang dan penuh kehati-hatian, kita cari Kepala sekolah yang benar-benar bisa membawa sekolah itu lebih baik, untuk Proses tahapan rekrutmen sudah sesuai prosedur,”kata Thomas Amirico melalui pesan Watshaap saat di hubungi Infodesanews.com.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi