Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (19 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (21 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
Tak Berkategori 27 Januari 2026, 20:05 WIB 922 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

KPK Imbau Calon Perangkat Desa di Kecamatan Pati Bersikap Kooperatif kepada Penyidik

Penulis: Kabiro Jakarta
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPK Imbau Calon Perangkat Desa di Kecamatan Pati Bersikap Kooperatif kepada Penyidik
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Jakarta

JAKARTA, INFODESANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para calon perangkat desa di Kecamatan Pati, Jawa Tengah, untuk bersikap terbuka, jujur, dan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Imbauan tersebut disampaikan guna memperlancar proses klarifikasi dan pendalaman perkara yang saat ini tengah ditangani KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagaimana terekam dalam video yang beredar di media sosial. KPK menilai keterbukaan dari para pihak yang mengetahui proses pengisian jabatan perangkat desa sangat penting untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.

“KPK mengharapkan pihak-pihak yang dimintai keterangan, termasuk calon perangkat desa, dapat menyampaikan informasi secara jujur dan lengkap kepada penyidik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.

Menurut KPK, proses pengisian jabatan perangkat desa seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada penyidik akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional.

KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap memiliki hak hukum yang dilindungi undang-undang. Lembaga antirasuah juga menekankan bahwa proses hukum yang berjalan masih berada pada tahap penyidikan dan klarifikasi, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Adapun pernyataan resmi KPK terkait imbauan tersebut dapat disaksikan melalui tayangan video pada tautan berikut:
👉 https://www.facebook.com/share/r/1CHo7LAgfK. Myd/Red.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #Tak Berkategori #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Jakarta

Kabiro Jakarta

Kepala Biro DKI Jakarta & Nasional

Liputan pusat pemerintahan, kementerian, parlemen DPR RI, dan isu nasional.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi