Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 17 April 2026, 08:37 WIB 1,442 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Kurang Dari 24 Jam,Pelaku Pencurian BRI Link Di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Jurnalis / Kontributor: Korwil Lampung
Jumlah Tayang: 1,442 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kurang Dari 24 Jam,Pelaku Pencurian BRI Link Di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gerai BRI Link di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku berinisial AK (47) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (16/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.

Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sidodadi,” ujar Peri dalam keterangannya.

Peri menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 15.19 WIB di sebuah ATM mini BRI Link. Saat itu, korban tengah menjaga tempat usahanya sebelum pelaku datang dan meminjam telepon genggam milik korban.

Ketika korban lengah karena melayani pembeli, pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke dalam dan membobol laci penyimpanan uang.

“Pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 20 juta dari dalam laci yang sebelumnya dalam keadaan terkunci,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Sidomulyo.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidomulyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***Ronald.

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung

Korwil Lampung

Koordinator Wilayah Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi