Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (12 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (15 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (18 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (19 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (19 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (19 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (20 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 20 Agustus 2022, 18:01 WIB 2,683 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Lima Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lima Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. “Merujuk pada UU Pilkada, tak ada pilkada untuk memilih pengganti Anies.

Tentunya ada kriteria-kriteria yang dibutuhkan untuk menggantikan posisi Anies Baswedan sebab Pj Gubernur DKI memiliki tanggungjawab besar tidak hanya soal keberlangsungan Pemprov DKI Jakarta tetapi juga persiapan Pemilu 2024 dan Pilgub 2024.

Walaupun berbeda bulan namun ditahun yang sama, DKI Jakarta masih menjadi Ibukota Republik Indonesia sehingga menjadi strategis, seksi dan politis. “Namun, memiliki syarat utama untuk seseorang menjabat sebagai PJ Gubernur adalah harus jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 yang sebagai diatur dalam pasal 201 ayat (10) Undang-Undang No.10 tahun 2016 (UU Pilkada)

Ada Lima Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta antara lain: Pertama, memiliki pengalaman dan memahami kondisi DKI Jakarta terutama yang menjadi catatan penting adalah peristiwa di DKI Jakarta saat Pilgub 2017 dan Pemilu 2019.

Kedua, Memiliki manajemen pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsinya terutama dalam menyikapi kondisi sosial masyarakat di DKI Jakarta.

Ketiga, Wajib memiliki kemampuan memahami peta serta situasi politik DKI Jakarta dan bijak dalam menyikapi dinamika dari semua elemen kekuatan sosial politik yang umumnya terpusat di DKI Jakarta.

Keempat, Mampu menjadi sosok perekat didalam birokrasi maupun ASN untuk menjaga netralitas dan mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

Kelima, Memiliki kemampuan dan kapasitas kepemimpinan serta komunikasi politik dari berbagai konflik kepentingan yang timbul sebagai dampak dari karakteristik daerah yang heterogen di mana semua suku, agama, dan ras ada di DKI Jakarta.(@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi