Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (13 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (19 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 17 November 2025, 08:52 WIB 809 kali dibaca ~4 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

LSM Pro Rakyat Meminta Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

LSM Pro Rakyat Meminta Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Polemik proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Pekon Doh, Dusun Cumuk, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung kembali memantik kritik keras dari LSM PRO RAKYAT.Proyek senilai Rp 2 miliar (Kode Lelang 21739121, LPSE Provinsi Lampung) diduga kuat bermasalah, kurang volume, dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Dalam investigasi lapangan, LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa buis beton yang digunakan tidak memenuhi SNI, karena dicor tanpa tulangan besi, hanya disusun dan diisi pasir laut, lalu ditutup adukan semen tipis. Temuan ini dianggap sebagai bentuk rekayasa konstruksi, short cut, serta indikasi kuat adanya pengurangan biaya produksi dan potensi kerugian negara.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Minggu (16/11/2025) kepada awak media mengecam keras lemahnya pengawasan, baik dari Dinas PSDA Provinsi, konsultan Pengawas, kontraktor, maupun pihak Kejaksaan.

” Ini pekerjaan sangat jelas tidak sesuai kontrak. Buis beton tanpa tulangan besi itu sudah cacat konstruksi sejak awal. Penyusunan buis diisi pasir laut, bukan material sesuai standar teknis. Ini bukan kesalahan kecil, ini dugaan korupsi yang terang benderang, tidak habis pikir di Dinas Provinsi seperti itu, ” tegas Aqrobin.

Ia menambahkan, proyek tersebut diduga melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, UU Perbendaharaan Negara, hingga Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

” Yang lebih kami sesalkan adalah BPK RI Perwakilan Lampung tidak memasukkan dugaan penyimpangan ini sebagai temuan yang harus ditindaklanjuti dalam LHP BPK Tahun 2024. Ada apa? Jangan-jangan ada permainan sistematis antara oknum dinas, oknum kontraktor, dan oknum auditor, dan bukan tidak mungkin kepala daerah” ujarnya.

Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa LSM PRO RAKYAT siap mengambil langkah hukum nasional.

” Kami akan segera mengadukan kasus ini ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, dan BPK RI Pusat. Kami mendesak agar Kepala BPK RI Perwakilan Lampung dicopot karena gagal mengungkap temuan yang jelas merugikan negara. Kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung RI,” tegas Johan.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya soal proyek yang buruk, tetapi menyangkut integritas lembaga negara.

” LHP BPK bukan sekadar laporan teknis, tapi dokumen resmi negara. Jika temuan nyata tidak diangkat, maka kredibilitas pengawasan keuangan negara dipertaruhkan,” ujarnya.

Dasar hukum yang relevan dan terindikasi dilanggar:

  1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Pasal 3 ayat (1) → wajib mengelola keuangan secara efektif, efisien, dan taat aturan.
    • Pasal 21 & 32 → kerugian negara akibat tindakan melawan hukum harus ditindak.
    • Pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi melanggar prinsip keuangan negara.
  1. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 (Tipikor)
    • Pasal 2 ayat (1) → memperkaya diri/orang lain merugikan negara → pidana.
    • Pasal 3 → penyalahgunaan kewenangan.
    • Konstruksi tak sesuai kontrak = indikasi korupsi.
  1. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara
    • Pasal 8 → auditor wajib mengungkap penyimpangan/kerugian.
    • Pasal 20 → auditor yang dengan sengaja menghilangkan temuan dapat dipidana.
    • Tidak dimasukkannya temuan proyek ini ke LHP BPK 2024 → patut diduga pelanggaran pasal 8 & 20.
  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    • Pasal 59–61 → pekerjaan harus sesuai SNI dan spesifikasi teknis.
    • Buis beton tanpa tulangan besi = cacat konstruksi & dilarang.
  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pemda wajib menjaga tata kelola pembangunan yang baik.
    • Proyek bermasalah = kegagalan pemerintah daerah dalam pengawasan.
  1. Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    • Pasal 18 → penyedia wajib memenuhi spesifikasi.
    • Pasal 78 ayat (6) → pengurangan volume = pelanggaran.
    • Pasal 80–81 → PPK wajib menolak pekerjaan tak sesuai kontrak.
  1. Mutu material buruk = pelanggaran pengadaan barang/jasa.
  2. LPSE dan SPSE diatur oleh:
    • Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018
    • Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
  1. LPSE wajib:
    • Menyajikan data lelang secara transparan
    • Mengunggah dokumen kontrak, berita acara, dan pemenang penyedia
    • Jika dokumen tidak transparan atau tak diunggah lengkap, ini dapat dipertanyakan.
  1. LSM PRO RAKYAT menilai :
    • Proyek ini diduga kuat merugikan negara
    • ualitas buis beton sangat buruk dan tidak sesuai SNI
    • Diduga ada permainan pada pelaporan LHP BPK 2024
    • LSM mendesak pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung
    • LSM akan melapor ke Presiden, Kemenkeu, BPK RI, dan Kejaksaan Agung
      (***Ronald)

 

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi