LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan kian mencuat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 26A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 atas APBD Tahun Anggaran 2024, ditemukan potensi kerugian negara mencapai dua ratusan juta rupiah dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan dinas tersebut.
Temuan BPK RI itu menjadi dasar laporan pengaduan masyarakat yang diajukan LSM PRO RAKYAT ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., usai mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Senin (27/10/2025), mendesak Bupati Lampung Selatan agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Ia meminta Bupati segera mengevaluasi Kepala Dinas Pertanian beserta jajaran KPA, PPK, PPTK, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Aqrobin, batas waktu penyelesaian hasil audit BPK telah terlampaui. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengembalian kerugian negara harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan, yakni hingga 25 Juli 2025, dengan tambahan administratif maksimal 30 hari sampai 25 Agustus 2025.
“Setelah batas waktu itu lewat, statusnya tetap kerugian negara. Instansi wajib menerbitkan Surat Keputusan Penggantian Kerugian Negara (SK PKN) dan menyerahkannya ke kejaksaan untuk penagihan paksa. Ini yang kami nilai diabaikan,” tegas Aqrobin.
Ia menambahkan, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus unsur pidana. “Hukum tetap berjalan. Ini sudah melanggar Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menegaskan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan harus segera bertindak tanpa menunggu tekanan publik. Menurutnya, laporan dan data pendukung telah disampaikan secara lengkap.
“Kejari jangan menunggu viral baru bergerak. Semua data sudah ada. Ini harus diproses secara serius,” tegas Johan.
Pernyataan tersebut merujuk pada pernyataan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang sebelumnya menegaskan bahwa aparat penegak hukum di daerah harus mampu mengungkap kasus korupsi tanpa menunggu instruksi.
LSM PRO RAKYAT menilai LHP BPK RI bukan sekadar laporan administratif, melainkan peringatan hukum atas potensi tindak pidana korupsi. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersikap tegas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Adapun data resmi yang diperoleh menyebutkan, LHP BPK RI diterbitkan pada 23 Mei 2025 dengan objek pemeriksaan Dinas Pertanian (Ketahanan Pangan dan Hortikultura) Kabupaten Lampung Selatan. Nilai kerugian negara mencapai dua ratusan juta rupiah, dengan batas akhir penyelesaian administratif pada 25 Agustus 2025. Setelah melewati tenggat tersebut, proses hukum wajib dilakukan oleh aparat penegak hukum.(***Ronald