Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (14 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
NASIONAL 04 Desember 2025, 17:33 WIB 1,230 PDF

LSM Pro Rakyat Tempuh Jalur Konstitusi”Uji Undang Undang Ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

LSM Pro Rakyat Tempuh Jalur Konstitusi”Uji Undang Undang Ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

JAKARTA, INFODESANEWS – Komitmen LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum kembali dibuktikan melalui konsultasi kedua di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi bukti bahwa perjuangan melawan pelemahan hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi, ditempuh secara serius melalui jalur konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam konsultasi tersebut, sebagai Pemohon, jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma, diterima oleh Mohammad Chamid Zuhri, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara MK RI. Pertemuan itu memastikan bahwa seluruh berkas permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan pemohon telah sesuai dengan norma dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, yang menegaskan prinsip ketertiban, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam proses beracara di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyampaikan bahwa hasil konsultasi ini mempertegas posisi pemohon bahwa perjuangan yang ditempuh sudah sepenuhnya berada pada koridor hukum yang sah dan legitimate

” Pada konsultasi kedua ini, kami diterima langsung oleh Bapak Chamid Zuhri. Berkas permohonan kami dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2025, sehingga selanjutnya dapat melanjutkan ke tahap registrasi resmi. Ini artinya, langkah yang kami tempuh sudah tepat secara hukum dan konstitusional. Kami mohon doa seluruh masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan segera memasuki agenda persidangan,” ujar Aqrobin.

” Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 menekankan bahwa setiap permohonan uji materi undang-undang harus disusun secara sistematis, memuat kerugian konstitusional pemohon, argumentasi hukum yang jelas, serta permintaan yang tegas. Seluruh prinsip itu, telah dipenuhi oleh LSM PRO RAKYAT, demi memastikan bahwa permohonan ini bukan sekadar kritik politik, melainkan upaya hukum yang sah, terukur, dan berbasis konstitusi ” tegas Aqrobin.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa organisasi tidak mencari popularitas atau sensasi. Yang diperjuangkan adalah pemurnian hukum agar undang-undang tidak menjadi alat kompromi dalam pemberantasan korupsi.

” Kami sekarang berada pada fase menuju registrasi resmi dan selanjutnya menunggu panggilan konsultasi lanjutan dengan Hakim Konstitusi. Permohonan uji materi ini kami ajukan karena kami menilai ada undang-undang yang berpotensi mengaburkan bahkan melemahkan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bila perangkat hukum dibiarkan menyimpang dari semangat konstitusi, maka yang dirugikan adalah seluruh rakyat,” tegas Johan.

Sebagai pemohon, LSM PRO RAKYAT secara terbuka meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berani menjalankan fungsi penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dengan mengabulkan permohonan uji materi dan menetapkan pembatalan terhadap undang-undang yang diuji. Tujuannya jelas, memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara murni, independen, dan konsekuen tanpa intervensi kepentingan politik maupun ekonomi.

” Putusan MK sangat menentukan nasib penegakan hukum tindak pidana korupsi di negeri ini. Kami berharap para Hakim Konstitusi berpihak pada konstitusi, bukan pada kekuasaan. Ketika undang-undang yang bermasalah dibatalkan, maka tidak ada lagi alasan untuk setengah-setengah dalam memberantas korupsi,” tambah Johan.

Langkah LSM PRO RAKYAT menempuh jalur konstitusi dinilai sebagai pilihan paling tepat dan bertanggung jawab. Di saat kritik di ruang publik kerap berujung sebagai kegaduhan tanpa solusi, LSM PRO RAKYAT memilih jalan hukum yang berlandaskan aturan resmi MK RI demi menghadirkan perubahan yang nyata dan berdampak luas.

LSM PRO RAKYAT mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan moral dan doa, agar proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan transparan, objektif, dan benar-benar menghasilkan putusan yang memihak kepentingan rakyat.

Sebagaimana ditegaskan LSM PRO RAKYAT, perjuangan melawan korupsi tidak cukup hanya dengan suara lantang di jalanan atau media sosial. Yang dibutuhkan saat ini adalah keteguhan dan kegigihan menempuh jalur hukum, sekalipun panjang dan berat, demi memastikan penegakkan hukum tindak pidana korupsi berdiri tegak sehingga keadilan benar-benar hadir bagi 4/12/2025seluruh rakyat Indonesia. (Tim)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi