BLORA, INFODESANEWS – Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) nomor 211/VII/2024/Reskrim terbit pada 30 Juli 2024. Namun nyaris dua tahun berselang, kasus dugaan pengeboran minyak ilegal di Plantungan, Blora, tak kunjung jelas ujungnya.
Kondisi ini mendorong Front Blora Selatan selaku pelapor, kembali angkat suara. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi Minggu (3/5/2026), mereka mempertanyakan kemandekan penanganan kasus.
“Apakah hukum sedang dijalankan, atau justru sedang dihentikan secara diam-diam?” demikian pernyataan tegas perwakilan Front Blora Selatan Exi Wijaya dalam grup WhatsApp Sudut Blora.
Organisasi masyarakat ini mengecam lambannya proses hukum yang dinilai tidak transparan. Mereka juga mendesak Kasat Reskrim Polres Blora untuk segera membuka perkembangan perkara kepada publik.
Exi menegaskan, laporan komunitas tersebut merupakan suara kolektif rakyat yang menuntut keadilan. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu wajar, mereka mengancam akan melakukan aksi terbuka hingga konsolidasi massa.
“Ketika hukum lambat, rakyat akan bergerak. Ketika kasus didiamkan, perlawanan akan dibesarkan. Adili mafia minyak ilegal di Blora. Tegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas pernyataan tersebut.**Red