Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 03 September 2023, 12:40 WIB 1,066 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Muhajir Ketua Bawaslu Luwu Utara, Tertibkan Pemasangan Baliho Calon Yang Mengganggu Estetika

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,066 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Muhajir Ketua Bawaslu Luwu Utara, Tertibkan Pemasangan Baliho Calon Yang Mengganggu Estetika
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL – INFODESANEWS.COM, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, membeberkan pemasangan baliho bakal caleg secara hukum belum diatur secara teknis.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menegaskan larangan pemasangan baliho bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengganggu estetika, keindahan, lingkungan hidup, di jalan-jalan protokol, tempat-tempat ibadah, lembaga pendidikan serta sarana pemerintah.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajir, pada media ini via whatsapp, Sabtu 2 September 2023 membeberkan bahwa, pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri. Apalagi, kata Muhajir, masa kampanye saat ini belum bisa dilakukan atau belum masuk dalam masa kampanye.

“Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik,” sebutnya, seraya menambahkan apalagi masih dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Serta meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada dan tidak pandang bulu, terutama yang melanggar peraturan daerah dan/atau peraturan bupati,” tegasnya.

Muhajir juga menjelaskan dari ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi.

Namun, Muhajir menggarisbawahi sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut partai.

Selain itu Partai politik peserta pemilu juga dibolehkan melakukan pendidikan politik di internal partai dalam bentuk pertemuan terbatas yakni, dilakukan di ruang atau gedung tertutup. (Yustus)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi