Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (3 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (5 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (5 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
NASIONAL 04 Januari 2020, 13:49 WIB 494 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Oknum PNS Warga Palas Dibekuk Polisi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Oknum PNS Warga Palas Dibekuk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Jainal Abidin (49) warga Dusun 2 ,Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. dibekuk Tim Tekab 308 dan unit Reskrim Polres Lampung Selatan. Jum,at (3/1/2019)

Berdasarkan informasi yang didapat Infodesanews.com, Tersangka diamankan akibat melakukan tindak pidana kejahatan pencurian di SMP Negeri 1 Palas. Selasa (31/12/2019) lalu.

Tersangka yang merupakan salah satu oknum PNS itu dibekuk saat berada di rumah temanya di Dusun Karang Jaya, Desa Bakti Rasa Kecamatan Sragi.

Dijelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak tiga buah gembok yang berada di ruang Laboratorium. Setelah berhasil memasuki ruang Laboratorium pelakupun menggasak barang barang berharga milik SMP tersebut berupa 21 unit Computer Dekstop Merk Lenovo, 1 unit Printer, 5 UPS, dan satu unit Resiver.

“Selanjutnya pelaku membawa barang hasil curianya dengan menggunakan mobil miliknya dan dititipkan di rumah Agus yang berada di Kecamatan Sragi.” kata Kapolsek Palas Iptu M. Sari Akib kepada awak media, Sabtu (4/1/2020)

Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 21 unit PC Lenovo A10 V530, 5 APC Smart-UPS Online V (SRV1KL), 1 unit printer merk Cannon Pixma G3010, 1 unit server Lenovo Think System ST50 dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Pick Up Merk Suzuki New Carry dengan Nopol BE-8120-YY warna hitam yang di duga digunakan untuk membawa barang hasil curian.

“Palaku pun saat ini sudah kami serahkan ke Mapolres Lampung Selatan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” pungkasnya. (Sg)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi