Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 18 Januari 2024, 00:15 WIB 1,552 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pelaku Curas Diamankan Polisi, Ini Lho !!!

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,552 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Curas Diamankan Polisi, Ini Lho !!!
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

MAGELANG – Satreskrim Polresta Magelang berhasil meringkus 2 (dua) Terduga Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jembatan Trinil Progo wilayah Secang, Kabupaten Magelang. Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Polresta Magelang pada Rabu (17/01/2024) siang.

Konferensi Pers dipimpin olah Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantine Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kapolsek Secang AKP Sutarman.

Diterangkan Wakapolresta, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir Jembatan Trinil Progo ikut wilayah Dusun Purwoslote, Desa Ngadirojo Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, sepeda motor milik Pelapor telah dirampas 2 (dua) orang laki-laki. Yang mana sebelumnya bertemu dengan kedua orang tersebut di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, selanjutnya diajak keliling.

“Setelah sampai di TKP tersebut sepeda motor Korban dirampas. Pelapor juga didorong dan dipukul oleh salah satu pelaku di bagian mulut hingga terjatuh,” ujar AKBP Roman dihadapan awak media.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, tahun 2017, Nopol: AA-4739-RG yang ditaksir senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan rasa sakit di bagian bibir. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib di polsek secang guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim di-back up Unit Resmob Polresta Magelang melaksanakan serangkaian penyelidikan di wilayah Secang dan Muntilan Kabupaten Magelang. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 Pukul 02.00 WIB Gabungan Unit Resmob Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Secang, berhasil mengamankan Terduga Pelaku curas di rumahnya tanpa perlawanan.

Kedua Terduga Pelaku berikut barang bukti sepeda motor Bear Merah Putih hasil kejahatan dibawa ke Polsek Secang.“Dalam interogasi di Polsek Secang, kedua laki-laki Terduga Pelaku masing-masing AKN (23) dan AKS (28) mengakui perbuatannya. Keduanya adalah warga Kecamatan Secang dan bertetangga,”  kata Wakapolresta Roman.

Akibat perbuatan kedua Pelaku ini Korban Sri Rejeki (48) warga Kecamatan Muntilan mengalami kerugian sebuah sepeda motor Honda Beat, Warna Merah Putih Nopol AA-4739-RG ditaksir seharga Rp 10.000.000.“Mendasari Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana kedua Pelaku diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Dalam pengakuannya, Pelaku AKN mengenal Korban melalui Facebook berlanjut ke WhatsApp. Pelaku AKN mulanya mengajak jalan-jalan ke arah wisata Kopeng, kemudian turun dan mengarah ke TKP.

Wakapolresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terkena rayuan dari orang yang baru dikenal melalui media sosial. Karena bisa saja rayuan itu mengarah kepada tindak kejahatan”, tegasnya.(red)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi