Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 05 April 2025, 01:52 WIB 2,513 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pelaku Pembunuhan Di Bakauheni Berhasil Dibekuk

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,513 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Pembunuhan Di Bakauheni Berhasil Dibekuk
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Kasus ini menggegerkan publik setelah penemuan mayat seorang perempuan di dalam kontrakan pada tanggal 23 Maret 2025.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (4/4) menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban,

Windayani Binti Suhana.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat (Gercep) dari Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat Selasa tanggal 01 April 2025.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian yang terjadi pada 23 Maret 2025 di rumah kontrakan korban,” ujar Kapolres Lamsel.

Menurut Kapolres, kejadian bermula saat korban, yang sedang mengalami ketegangan dalam rumah tangga, berencana untuk bercerai dari suaminya. Namun, suaminya, H (26), tidak terima dan melakukan tindak kekerasan. “Tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terang AKBP Yusriandi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat leher korban. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku H, yang merupakan suami sah korban, ditangkap setelah berhasil ditemukan di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi