Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 04 September 2025, 19:51 WIB 542 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

TEKAB 308 Presisi KSKP Bakauheni Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Pelabuhan

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 542 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

TEKAB 308 Presisi KSKP Bakauheni Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Pelabuhan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Pelaku berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, ini ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya, Rabu malam (3/9/2025).

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Ia melakukan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum KSKP Bakauheni,” ujar AKP Edy saat dikonfirmasi pada Kamis (4/9/2025).

Peristiwa ini bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku AS mendatangi korban, seorang karyawan swasta asal Tangerang berinisial MMVK (26), di kantor PT Wira Jaya Logitama yang berada di kompleks pelabuhan.

Dengan alasan hendak menjemput istrinya di kawasan Menara Siger, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernopol A 5871 VBE milik korban. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan keesokan harinya, pelaku berdalih ban bocor dan meminta uang Rp100 ribu untuk perbaikan.

Hingga tiga hari berlalu, motor tak juga kembali, dan korban pun mengalami kerugian hingga Rp24 juta. Tak terima, korban kemudian melapor ke Polsek KSKP Bakauheni.

Berkat laporan tersebut, tim Tekab 308 langsung bergerak cepat. Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di kontrakannya. Tanpa perlawanan, AS langsung dibekuk.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjaminkan motor korban kepada kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Polisi kemudian melacak keberadaan motor dan berhasil menyita kembali barang bukti, termasuk:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam

  • 1 buah kunci kontak

  • 1 lembar STNK atas nama korban

Atas perbuatannya, pelaku AS kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya, terutama dalam hal meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dekat,” tutup AKP Edy Saputro.**(Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi