Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 24 Februari 2026, 16:07 WIB 2,423 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pembangunan jalan di desa Palon tidak perlu Andalalin ,hanya Surat Rekom Saja

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pembangunan jalan di desa Palon tidak perlu Andalalin ,hanya Surat Rekom Saja
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Rencana peningkatan infrastruktur jalan kabupaten di Desa Palon tengah menjadi perbincangan hangat warga. Tak hanya soal betonisasi, diskusi juga merambah pada status kelas jalan dan prosedur perizinan yang menyertainya, khususnya terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Blora melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Sutiyono, angkat bicara untuk meluruskan kebingungan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan pentingnya memahami klasifikasi jalan sebelum membahas kewajiban Andalalin.

“Yang dimaksud jalan rendah ini adalah kelas-kelas jalan yang termasuk di bawah kabupaten dan jalan desa. Ruas jalan tersebut masuk dalam wewenang desa atau kabupaten. Bisa jadi milik pusat, bisa juga provinsi, tapi yang jelas yang harus diperhatikan adalah potensi peningkatan lalu lintasnya,” ujar Sutiyono.

Menurutnya, kebingungan warga kerap muncul terkait kelas jalan dan dampak lalu lintas yang ditimbulkan, yang kemudian berimbas pada pemahaman tentang prosedur izin. Padahal, tidak semua proyek infrastruktur diwajibkan memiliki dokumen Andalalin yang lengkap.

“Kalau proyek kecil itu tidak perlu andalalin, karena tidak memenuhi syarat untuk diwajibkan Andalalin. Namun, untuk pengajuan izin pengalihan lalu lintas selama masa pembangunan, itu harusnya ada kajian,” terangnya.

Sutiyono menjelaskan, Andalalin adalah kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam dokumen analisis . Kajian ini wajib dilakukan untuk pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Ia menyayangkan masih adanya kekeliruan prosedur di lapangan. “Kalau izin lalin itu ada. Tapi sekarang sepertinya kurang pas. Harusnya ada surat pengalihan dan kajian lalu lintas,” imbuhnya.

Tantangan lain yang dihadapi adalah belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Blora . Padahal, RDTR merupakan salah satu syarat utama untuk menerbitkan dokumen Andalalin. Ketiadaan RDTR ini bahkan telah berdampak pada pelayanan perizinan dan upaya menarik investor di Blora.

Untuk mengatasi hal ini, Dishub Blora menegaskan bahwa untuk proyek dengan peningkatan lalu lintas rendah, seperti pembangunan jalan di pedesaan, kajian lalu lintas sederhana dinilai sudah mencukupi.

“Seharusnya cukup dengan kajian lalu lintas yang dibuat oleh rekanan atau konsultan. Isinya panjangnya jalan, lebarnya, titik lokasi, dan permohonan izin pengalihan arus. Nanti kita rembukkan bersama,” jelas Sutiyono.

Pemberitaan sebelumnya memang sempat menyebutkan bahwa proyek ini membutuhkan Andalalin. Namun setelah dikonfirmasi lebih lanjut, yang dibutuhkan hanyalah rekomendasi teknis dari dinas terkait berdasarkan kajian lalu lintas.

“Jadi begini, Andalalin itu nanti terbitnya juga rekomendasi. Tapi untuk mendapatkan Andalalin, syaratnya harus ada RDTR. Nah, kami belum punya RDTR. Kalau untuk peningkatan rendah, cukup kajian saja. Tapi kajian ini harus dibuat oleh pihak yang berkompeten, misalnya dari akademisi universitas atau lembaga yang kredibel. Bukan asal kajian,” tegasnya.

Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi gamang dalam mengurus perizinan pembangunan infrastruktur. Warga hanya menginginkan kepastian hukum dan proses yang jelas agar tidak menjadi korban dari perbedaan interpretasi aturan. Pihak terkait pun berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna memastikan semua prosedur berjalan sesuai koridor tanpa membingungkan masyarakat.**Red

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi