Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (8 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (10 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (13 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (14 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (14 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (15 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (15 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 30 Januari 2021, 18:06 WIB 736 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemprov Sulsel Berikan Insentif Tarif Pajak Progresif Bagi Pemilik Kendaraan Yang Ingin Balik Nama

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemprov Sulsel Berikan Insentif Tarif Pajak Progresif Bagi Pemilik Kendaraan Yang Ingin Balik Nama
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS — Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 268/I/Tahun 2021, Pemerintah Sulawesi Selatan memberikan insentif atau keringanan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan proses balik nama.

Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Utara, menghimbau kepada semua pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan proses balik nama kendaraanya untuk segera memanfaatkan pembebasan tarif pajak progresif ini. Pemberian insentif pajak ini berlaku mulai 25 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Enny Abadi Joko, saat dikonfirmasi mengatakan, pembebasan tarif pajak progresif kendaraan bermotor ini merupakan bentuk apresiasi dari Gubernur Sulawesi Selatan bagi seluruh pemilik kendaraan di tengah masa pandemi Covid-19. Ia berharap, apresiasi Gubernur Sulsel ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

“Mari kita manfaatkan pembebasan tarif pajak progresif ini, sebab ada beberapa keringanan yang diberikan,” kata Enny.

Lebih lanjut, Enny menyebutkan, berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, ada terdapat tiga keringanan yang diberikan. Selain pembebasan tarif progresif, juga ada pengurangan Bea Balik Nama I sebesar 70% untuk kendaraan angkutan umum, kemudian keringanan yang diberikan, yaitu pengurangan Bea Balik Nama I sebesar 40% untuk angkutan barang.

“Selama ini, jika ada yang mau balik nama dikenakan pajak progresif dulu baru kemudian diproses balik nama. Dengan adanya aturan ini, maka pajaknya diberlakukan normal, tidak dikenakan tarif progresif tapi syaratnya harus balik nama,” jelas istri Wakil Bupati Luwu Utara, Muh Thahar Rum, pada media ini dikediamannya, Sabtu 30 Januari 2021.

Sekedar diketahui, aturan pemberian insentif pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan saja. Jika kendaraan sudah keluar dari Provinsi Sulawesi Selatan, maka tetap masih dikenakan tarif progresif. (yus/ben)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi