Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (46 menit yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (1 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (3 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (7 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (17 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (17 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (22 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu)
INFODESA 05 Oktober 2023, 20:20 WIB 1,506 PDF

Pengadilan Negeri Blora Melakukan Penyitaan Tanah Milik Yulianto

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengadilan Negeri Blora Melakukan Penyitaan Tanah Milik Yulianto
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Blora menyita sebidang tanah milik Yulianto yang telah di beli olah Eli Komariah yang terletak di Jalan RA Kartini Blora, Jawa Tengah.

Juru Sita PN Blora, Suparmin mengatakan, dari Pengadilan Negeri hanya melaksanakan penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Blora kaitan dengan pelitaan sita jaminan, perkara antara Danik Berliana sama Yulianto nomor 19 PDT ke-2023 dengan pasal 227 HIR.

Kepala Kelurahan Fiqri Hidayat menyampaikan, kedatangan dari Pengadilan Negeri (PN) Blora hendak ngadakan Sita jaminan tanah atas nama Yulianto yang dimohonkan oleh penggugat Danik Berliana kebetulan sudah dibeli Pak Nugroho RS anak ibu Anisa, yang nantinya tidak dipindahkan tangan ke orang lain.

“Ini dua kali PN mengabarkan kepada kita setelah kemarin itu ke lapangan, sidang lapangan sekarang kelihatannya ada permohonan sita jaminan,” ucapnya.

Fiqri menambahkan, dari penggugat untuk biar tanahnya tidak berpindah tangan yang lain, untuk lokasi terletak di Jalan RA Kartini nomor 17 RT 1 RW 3 dengan luas 420 meter persegi.

Sementara itu, Pengacara Penggugat/pemohon Zaenudin menyampaikan, ini pelaksanaan penyitaan dengan juru sita dalam perkara Nomor 19 PDT ke-2023 perkara antara Danik Berliana melawan Yulianto dkk termasuk BPN, Notaris dan yang membeli Eli Komariah

“Ini tahapnya baru tahap penyitaan untuk tanah bersengketa biar dalam proses perkara tidak dialihkan pada pihak lain, karena tanah tersebut objek yang tadinya atas nama Pak Yulianto telah dijual kepada Eli Komariah,” terangnya.

Lanjutnya, sehingga biar nanti tidak ada pengalihan lagi pada pihak lain selama dalam proses persidangan perkara.

“Status tanah saat ini kepemilikan Eli Komariah, karena perkara ini kan sudah masuk ke kesimpulan terus terakhir ini penyitaan objek dan nanti setelah itu baru putusan pengadilan,” tambahnya.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi