Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (22 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 26 September 2018, 18:42 WIB 1,860 PDF

Penggunaan Fasilitas Negera, Ditindaklanjuti Bawaslu Blora.

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penggunaan Fasilitas Negera, Ditindaklanjuti Bawaslu Blora.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Pengaduan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Iffah Hermawatri dan Kepala Dinporabupar, Kunto Aji, akhirnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Blora. Sebab belum memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal dan penggunaan fasilitas negera kegiatan pembinaan kepemudaan.Rabu (26/9).

Dok. Bawaslukab Blora sedang melakukan klarifikasi kepada terlapor atas dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
“Bahwa terlapor I (Iffah Hermawatri) saat menghadiri kegiatan tersebut belum tercatat menjadi caleg secara resmi di KPU atau daftar calon tetap (DCT),” terang Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan di kantornya.
Selain itu, atribut yang dipakai terlapor juga tidak memenuhi unsur citra diri yang dikategorikan kampanye diluar jadwal. “Hal itu hasil dari kajian dan uji materi laporan beserta bukti dan klarifikasi pelapor, terlapor I dan II, serta saksi-saksi. Dari keterangan terlapor dan saksi-saksi sendiri tidak ada ajakan untuk memilih,” lanjutnya.
Perlu diketahui, kejadian bermula saat kegiatan pembinaan organisasi kepemudaan yang dilaksanakan di Balai Desa Wado Kecamatan Kedungtuban, Blora, pada Jum’at 31 Agustus lalu.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) itu, dihadiri Iffah Hermawatri selaku anggota DPRD Blora dari Partai Demokrat. Dalam pembukaannya, yang bersangkutan juga bacaleg anggota DPRD Blora pada pemilu 2019, menghadiri acara dengan mengenakan jaket beratribut partai Demokrat dan memberikan sambutan.
Atas kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu Kecamatan Kedungtuban pada 3 September, dan diteruskan ke Bawaslu Blora pada 6 September.
“Kami pun melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Dari memanggil pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Sehingga dalam kajian kami, setelah melakukan uji materi dan klarifikasi belum terdapat unsur-unsur dugaan pelanggaran administrasi,” tuturnya.
Sehingga Bawaslu yang diberikan waktu 14 hari sejak diregister, untuk menangani laporan itu. Pihaknya berkesimpulan, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Ia pun telah mengumumkan status laporan.
“Sebagi upaya pencegahan selanjutnya dan efek jera bagi terlapor. Kami memberikan himbauan untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang berpotensi dikategorikan pelanggaran pada Pemilu 2019,” pungkasnya. (*)
Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi