Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (9 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (10 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (10 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (11 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 06 April 2018, 15:10 WIB 1,204 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penjual Kupon Togel Dirumah DiGelandang Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penjual Kupon Togel Dirumah DiGelandang Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Penangkap pria bernama Sumarno (55 tahun) karena menjual kupon judi toto gelap (togel) oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora berhasil karena melakukan suatu tindak pidana perjudian, Jumat (06/04/18).

Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H ketika dikonfirmasi sejumlah media, mengungkapkan, tersangka Sumarno ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Jln. Randublatung RT.03/RW.01, Ds. Mulyorejo, Kec. Cepu Kab. Blora. Penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual kupon togel. Sumarno ditangkap petugas tanpa perlawanan saat merekap nomor togel dirumahnya.

“Berawal dari informasi warga, kami langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” kata AKP Slamet Riyanto.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 655 ribu yang diduga hasil penjualan togel, kalkulator, satu buah buku berisi rekapan Judi SM dan HK, satu buah HP Nokia dan dua buah Bolpoin.

Untuk proses lebih lanjut, Sumarno beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cepu untuk keperluan pemeriksaan penyidik.

Atas perbuatannya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Pelaku saat ini masih diperiksa dan ditahan di Polsek Cepu,” ujar Kapolsek Cepu.(adm)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi