LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kepala desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,Provinsi Lampung M.Agus Budiantoro.S.H.I.menilai keputusan Kementerian Keuangan RI Pasal.29B.Nomor 4.Tahun 2025 yang saat ini di pimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa,tentang adanya peraturan yang menyatakan bahwa Anggaran Dana Desa tahap II tahun 2025 tidak di salurkan,itu keputusan sepihak yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak dan perbuatan Zholim,kami para Kades siap turun ke Jakarta sampaikan Aspirasi Ke Kementrian Keuangan RI.
Diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Perturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa,Penggunaan,Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.Pasal 29B.Nomor 2.Tentang Dana Desa Yang Ditunda Penyaluranya,serta Pasal 29B.Nomor.4.Tentang adanya”Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huru b tidak disalurkan.
Menanggapi keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang adanya anggaran Dana Desa tahap II tahun 2025 yang tidak akan disalurkan,Kepala desa Fajar Baru.”M.Agus Budiantoro.S.H.I,menyampaikan aspirasi menanggapi Peraturan Menteri Keuangan yang berbunyi secara garis besar bahwa apabila pengajuan Dana Desa tahap 2 di atas tanggal 17 September 2025 maka Dana Desa tidak bisa ditransfer atau direalisasikan.
Menurut kami ini adalah keputusan sepihak dan tidak membela kepentingan umum karena di dalam Dana Desa itu ada hak-hak yang harus disalurkan seperti hak kader Posyandu, hak kader TB, hak RT, hak guru ngaji, hak Bapak Kaum, hak penjaga makam, dan hak-hak lainnya.
Keputusan ini adalah keputusan yang dilakukan oleh pihak kapitalis yang mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum, dan apa dasarnya membuat aturan sepihak dengan menghentikan Dana Desa tahun 2025 atau tidak merealisasikan Dana Desa di tahun berjalan,serta situasi keadaan negeri ini tidak ada kegentingan yang sifatnya memaksa.
Keputusan itu tidak ada sosialisasi sebelumnya,terkecuali aturan itu dibuat 4 atau 5 bulan sebelum tanggal ditentukan.
“Oleh karena kezhaliman yang tersistem ini,kami Kades dari Lampung yang diwakili oleh saya, Kepala Desa Fajar Baru,Kecamatan Jati Agung,Kabupaten Lampung Selatan,Provinsi Lampung (M. Agus Budiantoro, S.H.I),untuk meminta Ketua APDESI RI menginstruksikan kami Kades se-Indonesia turun ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada Menteri Keuangan supaya merealisasikan Dana Desa tahap ke-2 demi kepentingan orang banyak,”Tutup Budiantoro.(***Ronald)