Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 20 Februari 2025, 21:39 WIB 1,589 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Peredaran Narkoba di Tamuku, Luwu Utara: Polisi Tangkap 2 Tersangka

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Luwu
Jumlah Tayang: 1,589 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Peredaran Narkoba di Tamuku, Luwu Utara: Polisi Tangkap 2 Tersangka
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara pada Selasa (18/02/2025).

Dalam operasi yang dilakukan pada, dua orang tersangka berinisial B (35) dan H (44) berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Diungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.

Dikatakan, dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok merek Pena Mild yang digunakan untuk menyimpan narkoba, satu unit ponsel Vivo berwarna biru, serta satu lembar kertas foil rokok berwarna merah.

Dijelaskan bahwa, menurut pengakuan tersangka H, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial P berdomisili di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone.

Kata dia, saat dilakukan pengejaran ke rumahnya, tersangka P sudah tidak berada di lokasi.

“(pelaku) P saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di Luwu Utara. Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujar AKBP Muh Husni Ramli.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif berperan serta dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres.* Yustus

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu

Kabiro Luwu

Kepala Biro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi