Kamis, 24 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (9 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (17 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (19 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (19 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (20 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 20 Juli 2026, 11:20 WIB 1,626 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Periksa 10 Saksi DPP KAMPUD Dukung Polda Lampung Usut Kasus Bocornya Data Pribadi Di BPN Bandar Lampung

Penulis: Korwil Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Periksa 10 Saksi DPP KAMPUD Dukung Polda Lampung Usut Kasus Bocornya Data Pribadi Di BPN Bandar Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H mengungkapkan terkait perkembangan laporan pelapor DR, Spd di Polda Lampung dalam kasus dugaan pengungkapan/bocornya data pribadi dokumen permohonan miliknya di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan permohonan pemohon.

Adapun laporan tersebut pada 5 Februari 2026 berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H dan DR selaku pelapor.

Seno Aji menjelaskan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Polda Lampung, Yustam Dwi Heno, S.H, S.I.K, M.M menerangkan update hasil penyelidikan telah dilakukan berbagai tindakan diantaranya melalukan wawancara kepada para saksi, penelitian dokumen, cek lokasi dan CCTV di lokasi kejadian perkara.

“Kita telah menerima SP2HP dari Dir Reskrimsus Polda Lampung, pada pokoknya penyelidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan tindakan-tindakan yaitu melakukan wawancara klarifikasi kepada saksi-saksi, adapun saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 10 orang saksi, termasuk dari pihak Kantor BPN Kota Bandar Lampung maupun seorang advokat, sampai dengan tindakan penelitian dan analisis dokumen, cek lokasi tempat kejadian perkara dan cek database rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara”, kata Seno Aji pada Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut, sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini menjelaskan pihak penyelidik Polda Lampung akan menjadwalkan tindakan selanjutnya dalam rangka kepentingan tindaklanjut laporan perkara tersebut.

“Tim penyelidik pada Dit Reskrimsus Polda Lampung akan menjadwalkan meminta keterangan melalui wawancara terhadap ahli hukum pidana, kemudian dilakukan gelar perkara hasil penyelidikan, tentunya upaya-upaya tersebut patut kita dukung demi kepastian dan kemanfaatan hukum, harapannya Polda Lampung di bawah Komando Bapak Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K, M.H dapat mengusut tuntas kasus dugaan bocornya data pribadi pemohon di Kantor BPN Kota Bandar Lampung dengan meningkatkan di tahap penyidikan dan penetapan tersangka”, pungkas Seno Aji.

Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi sekira 27 Januari 2026 pada saat DR mengajukan berkas permohonan cek ploting untuk mengurus keperluan syarat penerbitan sertifikat hilang, akibat bocornya data pibadi pemohon, ada pihak lain yang meneror dan mengintervensi pemohon, sehingga pemohon mengalami tekanan psikis dan ketakutan.

Pelapor menjelaskan sebelum membuat laporan ke SPKT Polda Lampung, pihaknya melalui kuasanya yaitu Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji terlebih dahulu pada 28 Januari 2026 telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung atas pengungkapan data pribadi pemohon pelayanan publik, namun sayangnya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Ulin Nuha, S. SiT, M.M tidak memiliki itikad baik untuk menjawab surat keberatan tersebut.

“Setelah mengirim surat keberatan melalui kuasa Saya atas terungkapnya data pribadi dan dokumen permohonan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung oleh petugas bernama Anta dan tidak ada tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, maka saya menyampaikan laporan resmi ke Polda Lampung”, kata DR pada Kamis (4/6/2026). ***Ronald.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung

Korwil Lampung

Koordinator Wilayah Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi