BLORA, INFODESANEWS – Peringatan Hari Guru Tahun 2025 di Kabupaten Blora dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pembelajaran. Hal ini sejalan dengan penekanan pemerintah pusat di tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kepala Dinas Pendidikan Blora, Sunaryo mengatakan, beberapa kebijakan strategis, adalah peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru melalui pemberian beasiswa bagi yang belum berpendidikan D3 atau S1.
“Peningkatan kesejahteraan, baik melalui program sertifikasi maupun tambahan penghasilan untuk guru honorer dari pemerintah pusat,” jelas Sunaryo usai upacara HGN di alun-alun Blora, Selasa (25/11/2025).
Sunaryo juga menekankan pentingnya implementasi deep learning atau pembelajaran mendalam di satuan pendidikan. Konsep ini, menurutnya, bertumpu pada tiga pilar: mindful (disengaja dan bertujuan), meaningful (bermakna dengan melibatkan siswa), dan joyful (menyenangkan serta tidak mengintimidasi).
“Bagaimana proses pembelajaran itu menyenangkan untuk anak dan guru, tidak terintimidasi, tidak terancam. Itu komitmen kita di Hari Guru ini,” tegasnya.
Momentum positif lainnya adalah diterimanya penghargaan Dwija Praja Nugraha dari Pengurus Besar PGRI oleh Bupati Blora, Dr. Arief Rohman. Penghargaan ini merupakan apresiasi atas kepedulian kepala daerah terhadap guru dan dunia pendidikan, setelah melalui proses verifikasi 17 indikator.
Sementara itu, terkait wacana penambahan hari sekolah menjadi enam hari untuk SMA/SMK di Jawa Tengah, Ketua PGRI Blora, Yatni, menyikapinya sebagai bentuk evaluasi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Ini hal yang wajar. Pertimbangannya, sistem lima hari sekolah seringkali membuat anak belajar hingga sore, yang berpotensi menjadi beban fisik dan mental. Dengan enam hari, jam belajar per hari mungkin lebih singkat dan efektif,” papar Yatni.
Ia juga menambahkan bahwa penyetaraan dengan jenjang pendidikan dasar yang sudah enam hari akan menciptakan keseragaman.
Di sisi perlindungan guru, PGRI Blora aktif mengawal rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan payung hukum bagi guru dalam menjalankan profesinya.
“Kami memperjuangkan hak-hak guru, utamanya hak perlindungan melalui RUU Perlindungan Guru dan RUU Sistem Pendidikan Nasional. Kami berharap ini segera masuk Prolegnas dan diundangkan,” jelas Yatni.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan guru, dengan mengutamakan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum proses hukum berjalan. Untuk mendukung hal ini, PGRI memiliki Lembaga Konsultasi dan Pembelaan Hukum (LKPH) untuk mendampingi guru yang menghadapi masalah, baik profesi maupun non-profesi.
Dengan berbagai langkah ini, Peringatan Hari Guru di Blora tidak hanya seremonial, tetapi juga menjadi penguat kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pendidik untuk memajukan dunia pendidikan.**Red