BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora secara resmi menyetujui transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Persetujuan bersama tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Blora pada Sabtu (15/11/2025).
Perubahan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum, yang merupakan amendemen atas Perda Nomor 16 Tahun 2019. Transformasi ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap sejumlah regulasi terbaru di sektor keuangan.
Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan status dan nomenklatur ini merupakan keharusan hukum.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024, maka Perumda BPR Bank Blora Artha perlu diubah menjadi ‘Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha’ atau PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda),” terang Bupati.
Ia juga mengungkapkan kontribusi positif perusahaan selama ini. Sejak dibentuk pada 2019, BPR Bank Blora Artha yang sepenuhnya dimiliki Pemkab Blora telah menyetor deviden lebih dari lima miliar rupiah hingga Tahun Buku 2023.
Dukungan penuh terhadap transformasi ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, S.Pd.I. Ia menekankan bahwa perubahan bentuk hukum ini adalah amanat undang-undang.
“Perda No. 16 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, kami bersama jajaran Pemda telah membahas Raperda ini secara komprehensif, termasuk meminta fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah dan menyempurnakan naskahnya,” jelas Mustopa.
Selain persetujuan terhadap transformasi BPR, Rapat Paripurna tersebut juga menyepakati Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023. Bupati Arief menjelaskan bahwa amendemen ini merupakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk menyesuaikan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.
“Perubahan ini, antara lain, berisi penyesuaian omset tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyesuaian layanan retribusi. Harapannya, penerimaan pajak dan retribusi menjadi lebih optimal tanpa membebani masyarakat,” imbuh Bupati.
Di akhir pernyataannya, Bupati Arief Rohman mengapresiasi sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif.
“Persetujuan bersama ini dapat terwujud berkat sinergi, kolaborasi, dan komitmen tinggi untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Perda Tahun Anggaran 2025,” tandasnya.
Dengan disahkannya persetujuan bersama ini, langkah hukum untuk transformasi Perumda BPR Bank Blora Artha menjadi Perseroda telah dimulai, menandai babak baru bagi pengembangan BPR milik daerah tersebut.**Red