Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (13 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 17 November 2025, 10:58 WIB 775 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Perumda BPR Bank Blora Artha Resmi Bertransformasi Menjadi Perseroda

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Perumda BPR Bank Blora Artha Resmi Bertransformasi Menjadi Perseroda
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora secara resmi menyetujui transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Persetujuan bersama tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Blora pada Sabtu (15/11/2025).

Perubahan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum, yang merupakan amendemen atas Perda Nomor 16 Tahun 2019. Transformasi ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap sejumlah regulasi terbaru di sektor keuangan.

Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan status dan nomenklatur ini merupakan keharusan hukum.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024, maka Perumda BPR Bank Blora Artha perlu diubah menjadi ‘Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha’ atau PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda),” terang Bupati.

Ia juga mengungkapkan kontribusi positif perusahaan selama ini. Sejak dibentuk pada 2019, BPR Bank Blora Artha yang sepenuhnya dimiliki Pemkab Blora telah menyetor deviden lebih dari lima miliar rupiah hingga Tahun Buku 2023.

Dukungan penuh terhadap transformasi ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, S.Pd.I. Ia menekankan bahwa perubahan bentuk hukum ini adalah amanat undang-undang.

“Perda No. 16 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, kami bersama jajaran Pemda telah membahas Raperda ini secara komprehensif, termasuk meminta fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah dan menyempurnakan naskahnya,” jelas Mustopa.

Selain persetujuan terhadap transformasi BPR, Rapat Paripurna tersebut juga menyepakati Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023. Bupati Arief menjelaskan bahwa amendemen ini merupakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk menyesuaikan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.

“Perubahan ini, antara lain, berisi penyesuaian omset tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyesuaian layanan retribusi. Harapannya, penerimaan pajak dan retribusi menjadi lebih optimal tanpa membebani masyarakat,” imbuh Bupati.

Di akhir pernyataannya, Bupati Arief Rohman mengapresiasi sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif.

“Persetujuan bersama ini dapat terwujud berkat sinergi, kolaborasi, dan komitmen tinggi untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Perda Tahun Anggaran 2025,” tandasnya.

Dengan disahkannya persetujuan bersama ini, langkah hukum untuk transformasi Perumda BPR Bank Blora Artha menjadi Perseroda telah dimulai, menandai babak baru bagi pengembangan BPR milik daerah tersebut.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi